Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Juli 2021 | 13:53 WIB
Petani keramba ditangkap BNN Hulu Sungai Utara. (dok.kanalkalimantan.com)

SuaraKalbar.id - BH alias Kai, seorang petani keramba kini menjadi pesakitan lantaran terjebak bisnis haram.

Kai kedapatan mengonsumsi dan bisnis jual beli narkoba jeni sabu-sabu hingga diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Hulu Sungai Utara.

Penangkapan tersangka Kai pada Selasa (27/7/2021), bermula dari informasi warga akan kegiatan yang meresahkan.

“Kita mendapat info dari masyarakat sekitar bakal ada turun barang (Sabu, red) dan langsung kita dalami, saat kami geledah di rumah tersangka sekitar pukul 20.00 Wita," ujar Kepala BNNK HSU Kompol Syamsudin seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Hendak Transaksi Narkoba, Warga Pekalongan Ini Malah Berakhir Ngenes!

Benar saja saat digeledah, ditemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1.83 gram.

Selain dua paket sabu, juga diamankann barang bukti lainnya, seperti 5 plastik klip bekas sisa pakai, bungkusan plastik klip baru, sebuah sedotan plastik, sebuah timbangan digital, sebuah kotak handphone dan selembar kertas catatan transaksi.

"Kertas catatan ini digunakan tersangka untuk mencatat jumlah transaksi yang berhutang barang yang jual," sambungnya.

Saat ditanya tentang barang haram itu, Kai mengaku menyesal ikut terjerumus dalam bisnis haram ini.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar Riau-Sumatera Utara yang berhasil diamankan Polres Rokan Hilir. [Ist]

"Sudah 5 bulan pak," kata Kai.

Baca Juga: Beli Sabu Pakai Chip Judi Online, Kuli Bongkar Muat di Sumut Ditangkap

Syamsudin menyayangkan, Kai terjerumus ke dalam bisnis haram, padahal menurutnya kehidupan tersangka terbilang cukup sebagai seorang petani keramba yang memiliki 40 buah keramba berisi ikan jelawat.

"Sayang akibat pengaruh teman, tergiur keuntungan besar, Kai ini akhirnya ikut terjerumus menjadi pengedar,” kata Syamsudin.

Tersangka Kai dengan pemasok selama ini berkomunikasi melalui handphone, sehingga keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Kai pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak BNN mengklaim telah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada Kai .

Pemasok itu disebut berasal dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan.

Load More