Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Juli 2021 | 14:35 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono jajal aturan makan 20 menit. (Instagram)

SuaraKalbar.id - Aturan makan 20 menit di tempat saat PPKM level 4 menjadi pembahasan publik. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono rupanya mencoba aturan tersebut.

Edi Rusdi Kantono membagikan momen saat dirinya makan di warung. Ia mengunjungi warung roti cane pinggir jalan Pontianak, untuk sarapan Kamis (29/7/2021).

Setibanya di warung, Edi mulai menghitung waktu dirinya berkunjung dan menikmati makanan di warung tersebut menggunakan ponsel.

Seusai menyantap roti cane, ia pun kembali melihat ponsel dan mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 20 menit untuk makan.

Baca Juga: Ngaku Baru Ikut Vaksin, Dengan Santainya Pemuda Ini Melintas di Pos PPKM Tanpa Helm

"Tadi pagi saat menuju kantor, saya sarapan Roti Cane makan ditempat dan tes waktu mulai pesan sampai habis makannya hanya 13 menit," terang Edi melalui unggahan di Instagram.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono jajal aturan makan 20 menit. (Instagram)

Aturan makan 20 menit di tempat cukup bila dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pengunjung, sehingga dapat mencegah penularan.

Edi pun mengimbau warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Saya mohon warga kota tetap disiplin dengan protokol kesehatan, kalau ada warga yang bergejala segera ke fasilitas kesehatan Puskesmas atau Rumah Sakit," sambungnya.

Aturan Makan 20 Menit

Baca Juga: Dilema Aturan Makan 20 Menit, Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen Tangerang dan Bekasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya membuat aturan terkait batas maksimal waktu makan di tempat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3. Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditetapkan batas maksimal waktu makan di tempat makan berskala kecil yakni 20 menit. Tito menilai waktu tersebut cukup untuk aktivitas makan dan efektif untuk meminimalisir adanya interaksi pengunjung seperti berbicara.

Dalam pelaksanaannya, Tito meminta Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan tehadap penerapan aturan tersebut di tempat-tempat makan.

"Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dalam cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan yang kontradiktif nantinya," ujar Tito.

Load More