SuaraKalbar.id - Pelarian seorang buronan penyelundup HP atau telepon genggam di Kalimantan Barat (Kalbar) berakhir.
Pria bernama Jutin Luis itu berhasil diamankan oleh anggota Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkayang, Senin (2/8/2021).
Sebelum penangkapan terpidana kasus penyelundupan ini, terkuak drama soal Jutin Luis yang disebut meninggal dunia.
Bahkan sudah ada akta kematian yang dari Kepala Desa Jagoi yang diterima oleh Kejari Bengkayang pada 2016.
Baca Juga: Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Buronan
Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal mengatakan Jutin Luis sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal dunia.
Namun tak berselang lama, Kejari Bengkayang mendapat informasi kalau yang bersangkutan masih hidup.
"Tetapi kami mendapat informasi terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis.
Setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana.
Kala itu proses pencarian sempat mengalami kesulitan, hingga akhirnya tim dari Kejari berhasil menemukan Jutin Luis belum lama ini.
Baca Juga: Kabar Baik di Awal Agustus, Harga Sawit di Kalimantan Barat Menguat
Pria 66 tahun itu dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi, selanjutnya sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman.
Jutin Luis (66) merupakan pria asal Jagoi Bang. Ia tersandung kasus tindak pidana UU Kepabeanan yakni penyelundupan ribuan HP pada 2008.
Ribuan HP tersebut terdiri dari 1.500 unit handphone merk Nokia type 1200, kemudian sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia.
Jutin Luis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor:17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam putusan pengadilan.
Ia dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta. Terkait putusan tersebut, Jutin Luis sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi pada 2010 namun permohonannya ditolak.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
-
Usai Tangkap Tersangka Baru, Polisi Masih Buru Satu DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Karyawan Komdigi
-
Diduga Buronan KPK Jadi Pengawal Bobby Nasution, Netizen Melongo: Lho Kok Bisa?
-
Modal Cuma-Cuma dari Astra, Warga Gang Durian Bertahan Budidaya Ikan Nila Meski Tantangan Menghadang
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi