Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi penangkapan IRT tipu penjual HP. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - TS, seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan polisi. Perempuan berusia 27 tahun itu ditahan jajaran Polresta Pontianak karena melakukan penipuan dan penggelapan handphone (HP).

IRT tipu penjual HP. Tak tanggung-tanggung, empat HP berhasil dikuasai TS dengan modus pura-pura kehilangan ATM. Aksi kejahatan inipun tak lama terungkap.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, kejadian bermula pada Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 13.00 Wib, TS datang ke Yellow Ponsel Pancasila di Jalan Gusti Hamzah, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

"Pelaku langsung membeli empat unit HP baru di Yellow Ponsel Pancasila. Semuanya merek Samsung," kata Rully, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Jebak Korban lewat Medsos, Kawanan Curas di Pontianak Terbongkar

Namun ketika invoice sudah tercetak dan hendak melakukan pembayaran, TS berdalih kartu ATM miliknya tercecer di jalan. TS kemudian meminta waktu kepada Owner Yellow Ponsel Hendra Nanda selama satu hari untuk mengurus kartu ATM miliknya. Hendra pun percaya saja.

"Pelaku berjanji akan segera melunasi pembayaran. Namun, pelaku tidak melakukan pembayaran HP yang telah dibawanya," ujar Rully.

Akibatnya, penjual HP itu mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta lebih. Een pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Minggu 8 Agustus 2021 pukul 19.00 Wib, anggota Reskrim mendapatkan informasi TS berada di rumah mertuanya, di Jalan Ampera, Pontianak Kota.

Tak menunggu lama, anggota Reskrim langsung meringkus pelaku dan menginterogasi singkat. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Jelang Vonis Kasus Penipuan Investasi Timothy Tandiokusuma, Korban: Saya Harap Hakim Adil

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tegas Rully.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More