SuaraKalbar.id - TS, seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan polisi. Perempuan berusia 27 tahun itu ditahan jajaran Polresta Pontianak karena melakukan penipuan dan penggelapan handphone (HP).
IRT tipu penjual HP. Tak tanggung-tanggung, empat HP berhasil dikuasai TS dengan modus pura-pura kehilangan ATM. Aksi kejahatan inipun tak lama terungkap.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, kejadian bermula pada Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 13.00 Wib, TS datang ke Yellow Ponsel Pancasila di Jalan Gusti Hamzah, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
"Pelaku langsung membeli empat unit HP baru di Yellow Ponsel Pancasila. Semuanya merek Samsung," kata Rully, Selasa (10/8/2021).
Namun ketika invoice sudah tercetak dan hendak melakukan pembayaran, TS berdalih kartu ATM miliknya tercecer di jalan. TS kemudian meminta waktu kepada Owner Yellow Ponsel Hendra Nanda selama satu hari untuk mengurus kartu ATM miliknya. Hendra pun percaya saja.
"Pelaku berjanji akan segera melunasi pembayaran. Namun, pelaku tidak melakukan pembayaran HP yang telah dibawanya," ujar Rully.
Akibatnya, penjual HP itu mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta lebih. Een pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Minggu 8 Agustus 2021 pukul 19.00 Wib, anggota Reskrim mendapatkan informasi TS berada di rumah mertuanya, di Jalan Ampera, Pontianak Kota.
Tak menunggu lama, anggota Reskrim langsung meringkus pelaku dan menginterogasi singkat. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Jebak Korban lewat Medsos, Kawanan Curas di Pontianak Terbongkar
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," tegas Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau, Kesaksian Warga Ungkap Momen Terakhir Sebelum Hilang
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Detik-Detik Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Hancur di Kalimantan Barat
-
Studi: Ikatan Sosial Redam Konflik Perusahaan Sawit dan Masyarakat di Sambas
-
Putus Cinta Berujung Tragis, Kakak Beradik di Pontianak Aniaya Mantan Pacar