Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:29 WIB
Calon penumpang berjalan di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

SuaraKalbar.id - Syarat perjalanan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

Ada syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang yang bisa disimak. Baik bagi yang akan melakukan perjalanan domestik maupun ke luar negeri.

Syarat perjalanan ini mulai berlaku Rabu 11 Agustus 2021 dan meliputi aturan perjalanan luar Jawa dan Bali, perjalanan untuk dalam Jawa-Bali serta perjalanan luar negeri.

Selengkapnya, berikut syarat perjalanan terbaru saat PPKM berlaku hingga 16 Agustus 2021 seperti dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Anisa Bahar Kangen Sosok Habib Vocal Dalam Penjara, Habib Rizieq Shihab?

Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali

  • Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
  • Untuk perjalanan udara, wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam.
  • Untuk perjalanan dengan moda transportasi lain pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi

Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali

  • Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level, dan berlaku seragam.
  • Kedatangan atau keberangkatan dari atau keluar wilayah Jawa dan Bali harus memiliki kartu vaksin minimum dosis pertama.
  • Perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR dengan jarak maksimal 2 x 24 jam.
  • Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.
  • Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.
  • Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.
  • Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Aturan Perjalanan Luar Negeri setelah PPKM Diperpanjang

Aturan perjalanan dari dan ke luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 dengan beberapa penyesuaian.  Berikut syaratnya.

  • Persyaratan testing untuk perjalanan udara diberlakukan untuk semua level.
  • Syarat melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
  • Pelaku wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama, untuk semua level tujuan.
  • Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria (WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit, dan WNA di bawah usia 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin).

I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Polemik soal Data Kematian, Luhut: Bukan Dihapus, Hanya Tak Dipakai Sementara karena...

Load More