SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan kesiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sekolah tatap muka rencananya akan dimulai pada Rabu (18/8/2021) mendatang.
"Keputusan ini seiring dengan ditetapkannya Kota Pontianak dalam PPKM Level 3," ujar Edi, Kamis (12/8/2021).
Hal tersebut, kata Edi, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Dalam Inmendagri itu, menyebutkan untuk wilayah kriteria Level 3, pelaksanaan PTM secara terbatas dapat dilaksanakan.
"Dalam pelaksanaan nantinya dilakukan secara bertahap. Kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas," ujarnya.
Untuk pelaksanaannya, Edi menyebut, PTM diutamakan untuk tingkat SD kelas VI dan SMP kelas IX. Peserta didik yang mengikuti PTM juga dibatasi yakni 50 persen atau setengah dari kapasitas ruang belajar.
"Nanti akan kita atur lagi bagaimana cara yang paling efektif dalam pelaksanaan PTM," ungkapnya.
Edi menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru.
Hampir sebagian besar para guru di Kota Pontianak telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meskipun masih ada sebagian yang belum divaksin karena terkendala kesehatannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Kamis 12 Agustus 2021
"Untuk cakupan vaksin bagi guru di Kota Pontianak sudah mendekati 100 persen, namun ada beberapa yang terkendala karena penyakit yang dideritanya," terangnya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak beberapa waktu lalu juga sudah pernah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka.
Selain itu infrastruktur, sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan pengaturan kursi yang berjarak di sekolah juga telah dipersiapkan.
"Jadi pada dasarnya untuk pembelajaran tatap muka kita sudah siap," imbuhnya.
Kota Pontianak sendiri berhasil keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang. Daerah-daerah dengan kriteria Level 1, 2 dan 3 diberikan beberapa relaksasi atau kelonggaran aktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat