SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan kesiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sekolah tatap muka rencananya akan dimulai pada Rabu (18/8/2021) mendatang.
"Keputusan ini seiring dengan ditetapkannya Kota Pontianak dalam PPKM Level 3," ujar Edi, Kamis (12/8/2021).
Hal tersebut, kata Edi, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Dalam Inmendagri itu, menyebutkan untuk wilayah kriteria Level 3, pelaksanaan PTM secara terbatas dapat dilaksanakan.
"Dalam pelaksanaan nantinya dilakukan secara bertahap. Kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas," ujarnya.
Untuk pelaksanaannya, Edi menyebut, PTM diutamakan untuk tingkat SD kelas VI dan SMP kelas IX. Peserta didik yang mengikuti PTM juga dibatasi yakni 50 persen atau setengah dari kapasitas ruang belajar.
"Nanti akan kita atur lagi bagaimana cara yang paling efektif dalam pelaksanaan PTM," ungkapnya.
Edi menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru.
Hampir sebagian besar para guru di Kota Pontianak telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meskipun masih ada sebagian yang belum divaksin karena terkendala kesehatannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Kamis 12 Agustus 2021
"Untuk cakupan vaksin bagi guru di Kota Pontianak sudah mendekati 100 persen, namun ada beberapa yang terkendala karena penyakit yang dideritanya," terangnya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak beberapa waktu lalu juga sudah pernah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka.
Selain itu infrastruktur, sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan pengaturan kursi yang berjarak di sekolah juga telah dipersiapkan.
"Jadi pada dasarnya untuk pembelajaran tatap muka kita sudah siap," imbuhnya.
Kota Pontianak sendiri berhasil keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang. Daerah-daerah dengan kriteria Level 1, 2 dan 3 diberikan beberapa relaksasi atau kelonggaran aktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre