SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan kesiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di sekolah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, sekolah tatap muka rencananya akan dimulai pada Rabu (18/8/2021) mendatang.
"Keputusan ini seiring dengan ditetapkannya Kota Pontianak dalam PPKM Level 3," ujar Edi, Kamis (12/8/2021).
Hal tersebut, kata Edi, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Dalam Inmendagri itu, menyebutkan untuk wilayah kriteria Level 3, pelaksanaan PTM secara terbatas dapat dilaksanakan.
"Dalam pelaksanaan nantinya dilakukan secara bertahap. Kita sudah melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah secara terbatas," ujarnya.
Untuk pelaksanaannya, Edi menyebut, PTM diutamakan untuk tingkat SD kelas VI dan SMP kelas IX. Peserta didik yang mengikuti PTM juga dibatasi yakni 50 persen atau setengah dari kapasitas ruang belajar.
"Nanti akan kita atur lagi bagaimana cara yang paling efektif dalam pelaksanaan PTM," ungkapnya.
Edi menekankan, hal yang paling utama dan harus diperhatikan dalam pemberlakuan pembelajaran tatap muka di sekolah adalah keselamatan anak-anak didik dan guru.
Hampir sebagian besar para guru di Kota Pontianak telah mendapatkan vaksin Covid-19. Meskipun masih ada sebagian yang belum divaksin karena terkendala kesehatannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pontianak Hari Ini, Kamis 12 Agustus 2021
"Untuk cakupan vaksin bagi guru di Kota Pontianak sudah mendekati 100 persen, namun ada beberapa yang terkendala karena penyakit yang dideritanya," terangnya.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak beberapa waktu lalu juga sudah pernah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka.
Selain itu infrastruktur, sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan pengaturan kursi yang berjarak di sekolah juga telah dipersiapkan.
"Jadi pada dasarnya untuk pembelajaran tatap muka kita sudah siap," imbuhnya.
Kota Pontianak sendiri berhasil keluar dari PPKM Level 4. Hal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, Kota Pontianak menjadi satu diantara beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan dalam PPKM Level 4, bahkan beberapa kali diperpanjang. Daerah-daerah dengan kriteria Level 1, 2 dan 3 diberikan beberapa relaksasi atau kelonggaran aktivitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama