SuaraKalbar.id - SAM, sorang wanita diamankan polisi atas kasus pemalsuan hasil Tes PCR. Wanita 20 tahun itu diduga palsukan hasil tes PCR demi ikut suaminya terbang ke Jakarta.
SAM sdiciduk saat tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tenggah, Kamis (12/8/2021). Terungkapnya kasus PCR palsu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung.
Ia mengatakan SAM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait PCR Palsu.
SAM, kata dia menjalani pemeriksaan setelah kedapatan membawa hasil PCR palsu kepada petugas. Kala itu, dia bersama suaminya yang merupakan warga negera Malaysia, TW (59).
"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Gultom seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Pemalsuan ini terungkap seusai petugas bandara mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif.
Mengetahui hal tersebut, SAM langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kepada polisi, wanita berambut pirang itu mengaku mengedit hasil tes PCR lewat HP.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya telah mengubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," katanya.
Baca Juga: Bergejala, IRT di Palangka Raya Meninggal di Rumah Diduga Karena Covid-19
Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif.
Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya palsukan hasil PCR, SAM terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun