SuaraKalbar.id - SAM, sorang wanita diamankan polisi atas kasus pemalsuan hasil Tes PCR. Wanita 20 tahun itu diduga palsukan hasil tes PCR demi ikut suaminya terbang ke Jakarta.
SAM sdiciduk saat tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tenggah, Kamis (12/8/2021). Terungkapnya kasus PCR palsu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung.
Ia mengatakan SAM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait PCR Palsu.
SAM, kata dia menjalani pemeriksaan setelah kedapatan membawa hasil PCR palsu kepada petugas. Kala itu, dia bersama suaminya yang merupakan warga negera Malaysia, TW (59).
Baca Juga: Bergejala, IRT di Palangka Raya Meninggal di Rumah Diduga Karena Covid-19
"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Gultom seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Pemalsuan ini terungkap seusai petugas bandara mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif.
Mengetahui hal tersebut, SAM langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kepada polisi, wanita berambut pirang itu mengaku mengedit hasil tes PCR lewat HP.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya telah mengubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," katanya.
Baca Juga: 69 Pasien Covid-19 di Palangka Raya Dinyatakan Sembuh
Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif.
Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya palsukan hasil PCR, SAM terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Tanah Bersertifikat Tambah Nilai Ekonomi, Sekda Kota Palangkaraya Beberkan Manfaat Ini
-
Festival Budaya Isen Mulang dan Kuliner Nusantara Kalteng Raih Cuan Rp 20 M, Dampak Besar Bagi Perputaran Ekonomi
-
Santri Bunuh Ustadzah di Pesantren Palangka Raya, Dendam Hukuman Jemur Jadi Motif Pembunuhan Keji
-
Pemkot Palangka Raya Tingkatkan Mutu UMKM Lewat Sertifikat Halal
-
Beragam Varian Menu Bakso Manjakan Lidah Warga Palangka Raya
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo