SuaraKalbar.id - Kabar baik datang bagi warga kurang mampu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sebab sebentar lagi, bisa mendapat layanan obat gratis di rumah sakit pemerintah.
Bupati Sambas Satono menyebut, warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS bisa berobat gratis di rumah sakit di kelas III.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Jamkesda yang akan dirilis pada Hari Kemerdekaan 2021 nanti.
"Program Jamkesda berobat gratis di kelas III bagi keluarga tidak mampu yang belum memiliki BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan segera diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021," ungkapnya, Jumat (13/8/2021).
Program yang akan diluncurkan tepat di Hari Kemerdekaan Ke-76 RI tersebut merupakan bagian dari satu visi misi unggulan Satono-Rofi saat kampanye Pilkada 2020.
Satono memastikan, nantinya bagi siapapun warga masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Sambas semua biaya perawatan dan pengobatannya digratiskan di kelas III di tiga rumah sakit milik pemerintah.
Adapun ketiga rumah sakit tersebut yakni RSUD Sambas, RSUD Pemangkat dan RSUD Teluk Keramat. Jadi semua biaya perawatan akan ditanggung.
"Kita berdoa saja mudah-mudahan tidak ada hambatan. BPJS PBI ini adalah BPJS yang iuran setiap bulannya ditanggung pemerintah melalui APBD," kata Satono.
"Bagi masyarakat yang merasa tidak mampu, maka akan ditanggung pemerintah daerah. Untuk APBD perubahan ini, saya alokasikan sebanyak 350 orang untuk diberikan BPJS PBI, kalau tidak cukup nanti kita tambah," sambungnya.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar, Wali Kota Cimahi Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
Setelah sembuh pasien akan dilakukan anamnesa (penilaian khusus) apakah pasien tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masuk dalam skala prioritas untuk dibuatkan kartu BPJS PBI yang iuran setiap bulannya ditanggung pemerintah.
Sementara pasien umum yang tidak prioritas untuk dibuatkan kartu BPJS PBI tetap gratis berobat di kelas III.
“Jadi pasien yang masuk kategori prioritas itu adalah pasien yang berobat rutin. Misalnya setiap sebulan sekali atau sebulan dua kali, dia pasti berobat ke rumah sakit. Jika dia sudah punya kartu BPJS mandiri, bisa dialihkan ke BPJS PBI asalkan masuk skala prioritas dan keluarga tidak mampu," pungkas Satono. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah