Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:04 WIB
Ilustrasi narapidana (Antara)

SuaraKalbar.id - HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 hari ini menjadi berkah bagi sejumlah narapidana di Kalimantan Barat.

Pasalnya, ribuan narapidana mendapat remisi HUT RI dan puluhan di antaranya langsung bebas dari penjara.

Plt Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara menuturkan ada 3.048 narapidana yang mendapat remisi HUT RI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.951 mendapat remisi RU I atau masih asih harus menjalani masa tahanan sisa potongan remisi RU I tersebut.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan, Belasan Desa di Perbatasan RI-Malaysia Akhirnya 'Terang'

"Sementara sbanyak 97 orang mendapat remisi langsung bebas atau RU II," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Tetapi ada juga yang masih menjalani tahanan karena masih harus membayar kurungan pengganti denda.

"Apabila yang bersangkutan membayar denda maka bisa langsung keluar," katanya.

Eka menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Ilustrasi narapidana. [shutterstock]

Aturan pemberian remisi bagi tahanan terdapat dalam Kepres No. 174 tahun 1999, dan Permenkumham No. 3 tahun 2018.

Baca Juga: Mengenang Tumenggung Setia Pahlawan, Pejuang yang Gugur di Usia 104 Tahun

"Saat ini jumlah narapidana se-Kalbar sebanyak 4.383 orang, dan tahanan sebanyak 1.514 orang, dan sebagian besar merupakan kasus narkotika," ungkapnya.

Adapun warga binaan yang mendapat remisi berdasarkan tindak pidana, yakni pidana umum sebanyak 2.018 orang, dan pidana khusus sebanyak 1.030 orang.

Dengan adanya pemberian remisi ini, ia berharap warga binaan dapat mengubah prilaku dan berupaya memperbaiki diri.

"Agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat," ujarnya.

Load More