Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:02 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Batamnews)

SuaraKalbar.id - Seorang remaja yang masih berusia 14 tahun terjaring kasus prostitusi online. Ironisnya, ia mengaku menjadi pekerja seks komersial (PSK) karena dipaksa ayah sendiri.

Polisi mengamankan AS, pria yang diduga menjual anak kandungnya. AS diamankan setelah diduga jadi otak prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan putrinya.

Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini dibongkar oleh anggota Kapolres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengungkapkan korban berstatus sebagai pelajar SMP.

Baca Juga: Bekas Hotel Isolasi Pasien Covid-19 Jadi Tempat 'Open BO', Satu Kamar Diisi 6 Anak

Sang ayah melibatkan mucikari untuk menawarkan jasa seks anaknya kepada pria hidung belang.

"Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari," ujar Manang, Kamis (19/8/2021).

Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Korban, kata dia, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD, melalui media sosial WhatsApp. RD yang turut diamankan bersama AS merupakan warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan

"Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.

Baca Juga: Pandemi Picu Prostitusi Online Marak, Targetnya Anak Baru Gede

Saat itu, mereka bersama korban tengah menunggu pria hidung belang yang akan datang di kamar hotel.

Load More