SuaraKalbar.id - Seorang remaja yang masih berusia 14 tahun terjaring kasus prostitusi online. Ironisnya, ia mengaku menjadi pekerja seks komersial (PSK) karena dipaksa ayah sendiri.
Polisi mengamankan AS, pria yang diduga menjual anak kandungnya. AS diamankan setelah diduga jadi otak prostitusi anak dibawah umur yang melibatkan putrinya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini dibongkar oleh anggota Kapolres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengungkapkan korban berstatus sebagai pelajar SMP.
Sang ayah melibatkan mucikari untuk menawarkan jasa seks anaknya kepada pria hidung belang.
"Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari," ujar Manang, Kamis (19/8/2021).
Korban, kata dia, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD, melalui media sosial WhatsApp. RD yang turut diamankan bersama AS merupakan warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan
"Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.
Baca Juga: Bekas Hotel Isolasi Pasien Covid-19 Jadi Tempat 'Open BO', Satu Kamar Diisi 6 Anak
Saat itu, mereka bersama korban tengah menunggu pria hidung belang yang akan datang di kamar hotel.
Kepada polisi, korban mengaku awalnya dipaksa sang ayah. Namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki diduga karena faktor ekonomi.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo