SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas Hulu menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Madrasah Tsanawiyah atau Mts Ma'arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu dari jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu.
Dari tiga tersangka dalam perkara tersebut, sudah dua berkas tersangka atas nama Dedeng Alamsyah (DA) dan Arif Budiman (AB) yang sudah masuk ke Kejari Kapuas Hulu.
"Berkas perkara tahap 1 dugaan tipikor Mts Ma'arif sudah kami terima, saat ini masih dilakukan penelitian berkas oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Kapuas Hulu," kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, ditemui ruang kerjanya di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (6/9/2021).
Selama tujuh hari berkas perkara dugaan tipikor pembangunan Mts Ma'arif akan dilakukan penelitian, apakah nanti berkasnya lengkap (P21) atau pun belum lengkap (P19).
"Jika berkas kurang lengkap (P19) maka tim JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas, namun jika sudah lengkap maka akan masuk kepada tahap II, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.
Ditegaskan Adi, Kejari Kapuas Hulu mendukung pihak kepolisian dalam penanganan perkara tipikor tersebut, sampai akhirnya nanti ke tahap persidangan.
"Kami sangat men-support kinerja rekan-rekan di kepolisian dan penanganan tipikor Mts Ma'arif Putussibau," ucap Adi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza mengatakan dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Mts Ma'arif Putussibau tersebut Satreskrim bidang tipikor Polres Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DA sebagai Pimpinan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu, AB dan Indra Dharma Putra (IDP) yang berperan membantu membuat rincian anggaran biaya (RAB).
Pembangunan Mts Ma'arif Putussibau bersumber dari bantuan sosial hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kapuas Hulu yang dipimpin oleh DA dengan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
"Perkara tersebut sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," kata Imam. (Antara)
Berita Terkait
-
Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang
-
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
-
Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok
-
DPR Tak Perlu Tunggu Desember untuk Sahkan RUU Perampasan Aset
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade