SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas Hulu menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Madrasah Tsanawiyah atau Mts Ma'arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu dari jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu.
Dari tiga tersangka dalam perkara tersebut, sudah dua berkas tersangka atas nama Dedeng Alamsyah (DA) dan Arif Budiman (AB) yang sudah masuk ke Kejari Kapuas Hulu.
"Berkas perkara tahap 1 dugaan tipikor Mts Ma'arif sudah kami terima, saat ini masih dilakukan penelitian berkas oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Kapuas Hulu," kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, ditemui ruang kerjanya di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (6/9/2021).
Selama tujuh hari berkas perkara dugaan tipikor pembangunan Mts Ma'arif akan dilakukan penelitian, apakah nanti berkasnya lengkap (P21) atau pun belum lengkap (P19).
"Jika berkas kurang lengkap (P19) maka tim JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas, namun jika sudah lengkap maka akan masuk kepada tahap II, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.
Ditegaskan Adi, Kejari Kapuas Hulu mendukung pihak kepolisian dalam penanganan perkara tipikor tersebut, sampai akhirnya nanti ke tahap persidangan.
"Kami sangat men-support kinerja rekan-rekan di kepolisian dan penanganan tipikor Mts Ma'arif Putussibau," ucap Adi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza mengatakan dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Mts Ma'arif Putussibau tersebut Satreskrim bidang tipikor Polres Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DA sebagai Pimpinan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu, AB dan Indra Dharma Putra (IDP) yang berperan membantu membuat rincian anggaran biaya (RAB).
Pembangunan Mts Ma'arif Putussibau bersumber dari bantuan sosial hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kapuas Hulu yang dipimpin oleh DA dengan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
"Perkara tersebut sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," kata Imam. (Antara)
Berita Terkait
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai
-
Pria Bersenjata Coba Masuk Kediaman Trump di Florida Ditembak Mati
-
Jangan Asal Makan Saat Puasa! Ini Tips Pola Makan Sehat Selama Ramadan
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box