SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas Hulu menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Madrasah Tsanawiyah atau Mts Ma'arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu dari jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu.
Dari tiga tersangka dalam perkara tersebut, sudah dua berkas tersangka atas nama Dedeng Alamsyah (DA) dan Arif Budiman (AB) yang sudah masuk ke Kejari Kapuas Hulu.
"Berkas perkara tahap 1 dugaan tipikor Mts Ma'arif sudah kami terima, saat ini masih dilakukan penelitian berkas oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Kapuas Hulu," kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, ditemui ruang kerjanya di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (6/9/2021).
Selama tujuh hari berkas perkara dugaan tipikor pembangunan Mts Ma'arif akan dilakukan penelitian, apakah nanti berkasnya lengkap (P21) atau pun belum lengkap (P19).
"Jika berkas kurang lengkap (P19) maka tim JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas, namun jika sudah lengkap maka akan masuk kepada tahap II, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.
Ditegaskan Adi, Kejari Kapuas Hulu mendukung pihak kepolisian dalam penanganan perkara tipikor tersebut, sampai akhirnya nanti ke tahap persidangan.
"Kami sangat men-support kinerja rekan-rekan di kepolisian dan penanganan tipikor Mts Ma'arif Putussibau," ucap Adi.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza mengatakan dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Mts Ma'arif Putussibau tersebut Satreskrim bidang tipikor Polres Kapuas Hulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu DA sebagai Pimpinan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Kapuas Hulu, AB dan Indra Dharma Putra (IDP) yang berperan membantu membuat rincian anggaran biaya (RAB).
Pembangunan Mts Ma'arif Putussibau bersumber dari bantuan sosial hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kapuas Hulu yang dipimpin oleh DA dengan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
"Perkara tersebut sudah masuk tahap I atau penyerahan berkas perkara tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," kata Imam. (Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Bansos Jilid 2: Bambang Tanoesoedibjo dan Petinggi Perusahaan Logistik Dicekal KPK
-
KPK Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo dalam Kasus Penyaluran Bansos di Kemensos
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi, Kaya Raya, Potong Hukuman, dan Bisa Balik Jadi Pejabat
-
Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!
-
Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal