Hukum ma'fu hanya mempunyai arti diampuni, tidak mengubah status najis menjadi suci. Maksudnya najis tetap najis, tidak bisa berubah menjadi suci. Madzi itu najis. Selamanya, hukum madzi tetap najis. Tidak bakal berubah menjadi suci. Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bercinta, cairan ini diampuni. Sedangkan madzi jika dalam kondisi selain jima', hukumnya tetap najis.
Madzi merupakan kebutuhan wajib bagi pasangan senggama dan sangat sulit menghindarinya. Oleh karena itu hukumnya dima'fu. Tetapi dima'funya ini tidak berlaku jika madzi masuk mulut bagi orang yang melakukan oral seks. Karena mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta yang madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut, namun pelumas vagina.
Di sinilah alasan sebagian ulama yang tidak memperbolehkan oral seks itu karena hampir pasti akan ada pelumas yang masuk ke mulut. Ini tidak boleh.
Adapun ulama yang memperbolehkan oral seks, mereka tidak melihat dari sudut pandang najis tidaknya madzi. Mereka lebih melihat pada hukum dasar bahwa hal tersebut diperbolehkan tanpa memandang hukum madzi. Mungkin saja ada orang yang hubungan senggamanya kering sehingga ia tidak punya madzi. Jadi tidak mempunyai alasan untuk melarang hubungan oral seks.
Kesimpulannya, pertama, madzi atau air pelumas yang diproduksi tubuh hukumnya najis tetapi dima'fu jika masuk ke vagina istrinya karena hal ini sangat susah untuk dihindari.
Kedua, oral seks diperbolehkan namun tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis.
Ia dima'fu jika masuk ke liang vagina saja. Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak dima'fu.
Ketiga, pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci.
Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, tidak boleh ditelan.
Baca Juga: Ogah Daftarkan Diri ke Pemerintah, FPI: Klub Motor Saja Tak Daftar
Setelah itu mulutnya harus disucikan secepatnya dengan mekanisme pembersihan najis sebagaimana pada umumnya yaitu dengan berkumur dan lain sebagainya.
Berita Terkait
-
OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam
-
Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan
-
Gus Kautsar Klarifikasi soal Namanya di Buku Islam ala Prabowo
-
Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya
-
Buku Islam & Kebangsaan: Menemukan Wajah Islam dalam Rumah Kebangsaan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama