Ketika membuat judul dan terdapat kata ulang yang berubah bunyi didalamnya, maka aturannya adalah harus menggunakan huruf kecil pada kata ulang tersebut.
Sedangkan pada penulisan awalnya tetap menggunakan huruf kapital. Seperti Kalang-kabut, Serba-serbi dan lain sebagainya.
Kata Ulang yang Memiliki Imbuhan
Sama dengan kata ulang berubah bunyi, dalam kata ulang berimbuhan harus ditulis dengan menggunakan huruf kecil.
Persis dengan aturan yang dimiliki oleh kata ulang berubah bunyi. Contohnya seperti Tarik-menarik, Sapa-menyapa dan lain sebagainya yang memiliki ulangan imbuhan.
Kata Ulang yang Utuh
Sementara itu untuk kata ulang utuh berbeda dengan kata ulang berimbuhan dan juga berubah bunyi. Karena dalam aturan untuk menulis kata ulang utuh harus menggunakan huruf kapital. Tidak boleh diubah menggunakan huruf kecil. Contohnya saja seperti Undang-Undang.
Kata yang Bersifat Partikel
Ada juga aturan penulisan lain yang membahas perihal penulisan kata untuk yang memiliki sifat partikel.
Baca Juga: LENGKAP Daftar Kata Baku dan Tidak Baku Sesuai KBBI dan PUEBI Bahasa Indonesia
Tentu saja berbeda dengan aturan dalam sejumlah kata sebelumnya.
Dalam kata yang bersifat partikel ini, huruf pertama yang ada dalam sebuah kalimat harus bisa ditulis dengan menggunakan huruf kecil. Tetapi ada pengecualian yakni pada awal kelimat.
Sejumlah Contoh Kata yang Bersifat Partikel
1. Preposisi
Preposisi tentu saja menjadi bagian dari kata yang memiliki sifat partikel.
Oleh karena itulah harus mengikuti aturan yang telah dibuat tentunya.
Berita Terkait
-
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
-
Donny Damara Kritik Gen Z, Anggap Mudah Mengadu dan Tersinggung
-
Membandingkan Didikan Guru, Donny Damara: Dulu Ditampar Tanda Sayang, Sekarang Dianggap Kekerasan
-
37 Tahun Jadi Aktor, Bucek Depp Perdana Grogi Gegara Lawan Mainnya Musisi Legendaris
-
Segera Tayang! Intip 4 Fakta Menarik di Balik Film 'Belum Ada Judul'
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat