SuaraKalbar.id - Daftar kata ditulis huruf kecil di judul. Hal ini sesuai dengan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Sebab judul menjadi instrumen penting yang tidak boleh dilupakan.
Judul yang menarik bisa membuat banyak orang merasa tertarik untuk membaca tulisan tersebut. Maka dari itulah, dalam pembuatan judul tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Karena harus memperhatikan sejumlah hal penting untuk membuatnya menjadi menarik. Tidak hanya menarik, dalam membuat judul tulisan tertentu. Kaidah penulisan juga harus tetap bisa diperhatikan.
Judul yang baik ialah yang mengikuti kaidah penulisan dan tidak keluar dari aturan tersebut. Untuk bisa membuatnya sesuai dengan kaidah yang ada. Anda harus mengetahui terlebih dahulu kaidahnya. Karena ada sejumlah kata yang ditulis kecil dalam judul sesuai PUEBI.
Dalam judul ada sejumlah kata yang harus dituliskan dengan awalan hurup kapital, tetapi ada juga kata yang tidak boleh menggunakan huruf kapital pada awal penulisannya. Hal tersebut menjadi bagian dari kaidah penulisan yang mesti Anda ketahui.
Barulah setelah itu Anda tidak akan keliru lagi terkait manakah yang benar dan harus digunakan dan mana yang tidak.
Mengapa judul memiliki aturan khusus? Karena menurut Herman R.N dalam karyanya yang berjudul Jurnalistik Praktis (2018), judul seharusnya bisa dituliskan dengan cukup menarik, singkat, padat dan juga bisa menggambarkan isi dari informasi yang akan diberikan atau juga disajikan.
Aturan terkait penulisan judul tentu saja diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), dalam huruf awal pada sebuah kalimat harus bisa dituliskan dengan huruf kapital.
Meski demikian seperti yang disebutkan di atas, ada sejumlah kata yang tetap harus menggunakan huruf kecil.
Baca Juga: LENGKAP Daftar Kata Baku dan Tidak Baku Sesuai KBBI dan PUEBI Bahasa Indonesia
Di bawah ini terdapat penjabaran perihal kata yang harus ditulis dengan huruf kecil tersebut.
Inilah Beberapa Kata yang Ditulis Kecil dalam Judul Sesuai PUEBI
Kata Pertama Dalam Judul
Untuk kata pertama yang terdapat dalam judul harus selalu menggunakan huruf kapital tentunya pada huruf pertama dalam judul tersebut.
Ini menjadi aturan yang tidak boleh dilupakan, serta harus dilakukan dengan benar oleh setiap Anda yang ketika membuat judul.
Kata Ulang yang Berubah Bunyi
Ketika membuat judul dan terdapat kata ulang yang berubah bunyi didalamnya, maka aturannya adalah harus menggunakan huruf kecil pada kata ulang tersebut.
Sedangkan pada penulisan awalnya tetap menggunakan huruf kapital. Seperti Kalang-kabut, Serba-serbi dan lain sebagainya.
Kata Ulang yang Memiliki Imbuhan
Sama dengan kata ulang berubah bunyi, dalam kata ulang berimbuhan harus ditulis dengan menggunakan huruf kecil.
Persis dengan aturan yang dimiliki oleh kata ulang berubah bunyi. Contohnya seperti Tarik-menarik, Sapa-menyapa dan lain sebagainya yang memiliki ulangan imbuhan.
Kata Ulang yang Utuh
Sementara itu untuk kata ulang utuh berbeda dengan kata ulang berimbuhan dan juga berubah bunyi. Karena dalam aturan untuk menulis kata ulang utuh harus menggunakan huruf kapital. Tidak boleh diubah menggunakan huruf kecil. Contohnya saja seperti Undang-Undang.
Kata yang Bersifat Partikel
Ada juga aturan penulisan lain yang membahas perihal penulisan kata untuk yang memiliki sifat partikel.
Tentu saja berbeda dengan aturan dalam sejumlah kata sebelumnya.
Dalam kata yang bersifat partikel ini, huruf pertama yang ada dalam sebuah kalimat harus bisa ditulis dengan menggunakan huruf kecil. Tetapi ada pengecualian yakni pada awal kelimat.
Sejumlah Contoh Kata yang Bersifat Partikel
1. Preposisi
Preposisi tentu saja menjadi bagian dari kata yang memiliki sifat partikel.
Oleh karena itulah harus mengikuti aturan yang telah dibuat tentunya.
Contoh kata yang masuk dan tergolong dalam jenis ini antara lain di, ke, dalam, yaitu, oleh, kepada, terhadap, dengan, atas, daripada, tentang dan juga sejumlah kata lainnya.
2. Interjeksi
Interjeksi juga menjadi bagian dari kata yang memiliki sifat partikel.
Untuk itulah dalam penulisannya harus mengikuti aturan yang telah ada, tidak boleh keluar atau juga keliru dalam menuliskannya. Kata tersebut seperti dong, wow, yuk, sih, yuk, dan juga kata, lho.
3. Kata Penghubung
Kata penghubung atau disebut juga konjungsi memiliki aturan yang harus menginduk kepada kata yang bersifat partikel.
Karena memang kata tersebut menjadi bagian dari kata dengan sifat partikel tersebut. antara lain: dan, serta, atau, tetapi, yang, akan, begitu, seraya, selama, sambil, seandainya, setelah, sesudah, sebelum, selesai, hingga, sampai, walaupun, sebab, karena, sebagaimana, seperti, seakan-akan, seolah-olah, supaya, biarpun, jikalau, sedari, sewaktu, tatkala, ketika, makannya serta sejumlah kata lain yang menjadi bagian dari kata penghubung.
4. Kata Artikula dan Partikel yang Lainnya
Dua jenis dari kata ini juga menjadi bagian dari kata dengan sifat partikel didalamnya.
Artikula juga seringkala disebut sebagai kata sandang, seperti kata para, si dan juga sih.
Juga aturan tersebut harus digunakan untuk sejumlah kata partikel lain yang masih tergolong dalam kata tersebut antara lain pun serta per.
Berita Terkait
-
Donny Damara Kritik Gen Z, Anggap Mudah Mengadu dan Tersinggung
-
Membandingkan Didikan Guru, Donny Damara: Dulu Ditampar Tanda Sayang, Sekarang Dianggap Kekerasan
-
37 Tahun Jadi Aktor, Bucek Depp Perdana Grogi Gegara Lawan Mainnya Musisi Legendaris
-
Segera Tayang! Intip 4 Fakta Menarik di Balik Film 'Belum Ada Judul'
-
Sinopsis Film Belum Ada Judul: Guru Dihujat Demi Lindungi Rahasia Murid
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan