SuaraKalbar.id - Hukum Islam menikah karena hamil duluan. Sebelum menikah sepasang kekasih berzinah dan melakukan hubungan seksual hingga hamil. Bagaimana hukum menikah karena hamil duluan seperti itu? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau Ustadz Somad.
Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Ada banyak alasan seseorang dalam menikah, seperti misalnya sudah siap lahir batin.
Namun ada kalanya seseorang menikah karena hamil, atau sering disebut juga nikah karena kecelakaan atau MBA (married by accident). Lantas, apakah hukum menikah karena hamil duluan akibat zina sama dengan menikah pada umumnya?
Ustaz Abdul Somad dalam sebuah majelis mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah karena hamil. Melansir kanal YouTube Teropong Islam, inilah hukum menikah karena hamil menurut Ustadz Abdul Somad. Dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustaz yang akrab disapa UAS ini juga menjelaskan bagaimana nasib anak di luar nikah dalam Islam.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa orang yang menikah karena hamil, maka status pernikahannya adalah sah, baik secara agama maupun negara.
Menikah karena hamil atau menikah biasa tidak ada yang berbeda hukumnya, yaitu sama-sama sah menurut Ustadz Abdul Somad.
Namun bagi orang yang menikah karena hamil, setidaknya ada 4 hal yang harus diperhatikan yang berhubungan dengan nasib anaknya.
Ada 4 ketentuan nasib anak di luar nikah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad, di antaranya adalah sebagai berikut:
Anak di luar nikah tidak boleh memakai bin nama bapaknya. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus menggunakan bin ibunya, meskipun sang bapak sudah menikahi ibunya.
Baca Juga: 5 Potret Baby Bump Lesti Kejora yang Bikin Gemas, Mungil Tapi Buncit
Jika anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka anak tersebut tidak bisa menjadi wali bagi adik-adik perempuannya. Pasalnya, yang bisa menjadi wali adalah yang sedarah sebapak.
Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.
Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.
(Rishna Maulina Pratama)
Tag
Berita Terkait
-
Posisi Tidur Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui dan Islam
-
Tulis Surat, Jang Dong Yoon Umumkan Menikah dengan Aktris Kim Seung Yoon
-
Bias dalam Rekrutmen: Mengapa Status Pernikahan Membatasi Peluang Kerja?
-
Meminang Pujaan Hati dengan Kesiapan yang Mantap di Buku Aku, Kau dan KUA
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade