SuaraKalbar.id - Hukum Islam menikah karena hamil duluan. Sebelum menikah sepasang kekasih berzinah dan melakukan hubungan seksual hingga hamil. Bagaimana hukum menikah karena hamil duluan seperti itu? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau Ustadz Somad.
Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Ada banyak alasan seseorang dalam menikah, seperti misalnya sudah siap lahir batin.
Namun ada kalanya seseorang menikah karena hamil, atau sering disebut juga nikah karena kecelakaan atau MBA (married by accident). Lantas, apakah hukum menikah karena hamil duluan akibat zina sama dengan menikah pada umumnya?
Ustaz Abdul Somad dalam sebuah majelis mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah karena hamil. Melansir kanal YouTube Teropong Islam, inilah hukum menikah karena hamil menurut Ustadz Abdul Somad. Dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustaz yang akrab disapa UAS ini juga menjelaskan bagaimana nasib anak di luar nikah dalam Islam.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa orang yang menikah karena hamil, maka status pernikahannya adalah sah, baik secara agama maupun negara.
Menikah karena hamil atau menikah biasa tidak ada yang berbeda hukumnya, yaitu sama-sama sah menurut Ustadz Abdul Somad.
Namun bagi orang yang menikah karena hamil, setidaknya ada 4 hal yang harus diperhatikan yang berhubungan dengan nasib anaknya.
Ada 4 ketentuan nasib anak di luar nikah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad, di antaranya adalah sebagai berikut:
Anak di luar nikah tidak boleh memakai bin nama bapaknya. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus menggunakan bin ibunya, meskipun sang bapak sudah menikahi ibunya.
Baca Juga: 5 Potret Baby Bump Lesti Kejora yang Bikin Gemas, Mungil Tapi Buncit
Jika anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka anak tersebut tidak bisa menjadi wali bagi adik-adik perempuannya. Pasalnya, yang bisa menjadi wali adalah yang sedarah sebapak.
Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.
Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.
(Rishna Maulina Pratama)
Tag
Berita Terkait
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Tampil dengan Perut Buncit, Bentuk Pinggul Amanda Manopo Jadi Gunjingan, Begini Respons Sang Artis
-
LDR 3 Tahun Berakhir Bahagia, Artis Sugesta Handayani Resmi Menikah dengan Renando Harahap
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Kronologi Kasus Viral Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi, Seorang Kiai di Pekalongan Ditangkap
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Target Transaksi UMKM Rp1,75 Miliar di Gawe Dayak Singkawang, Mampukah Tercapai?
-
BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Kalbar, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas