SuaraKalbar.id - Hukum Islam menikah karena hamil duluan. Sebelum menikah sepasang kekasih berzinah dan melakukan hubungan seksual hingga hamil. Bagaimana hukum menikah karena hamil duluan seperti itu? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau Ustadz Somad.
Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Ada banyak alasan seseorang dalam menikah, seperti misalnya sudah siap lahir batin.
Namun ada kalanya seseorang menikah karena hamil, atau sering disebut juga nikah karena kecelakaan atau MBA (married by accident). Lantas, apakah hukum menikah karena hamil duluan akibat zina sama dengan menikah pada umumnya?
Ustaz Abdul Somad dalam sebuah majelis mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah karena hamil. Melansir kanal YouTube Teropong Islam, inilah hukum menikah karena hamil menurut Ustadz Abdul Somad. Dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustaz yang akrab disapa UAS ini juga menjelaskan bagaimana nasib anak di luar nikah dalam Islam.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa orang yang menikah karena hamil, maka status pernikahannya adalah sah, baik secara agama maupun negara.
Menikah karena hamil atau menikah biasa tidak ada yang berbeda hukumnya, yaitu sama-sama sah menurut Ustadz Abdul Somad.
Namun bagi orang yang menikah karena hamil, setidaknya ada 4 hal yang harus diperhatikan yang berhubungan dengan nasib anaknya.
Ada 4 ketentuan nasib anak di luar nikah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad, di antaranya adalah sebagai berikut:
Anak di luar nikah tidak boleh memakai bin nama bapaknya. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus menggunakan bin ibunya, meskipun sang bapak sudah menikahi ibunya.
Baca Juga: 5 Potret Baby Bump Lesti Kejora yang Bikin Gemas, Mungil Tapi Buncit
Jika anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka anak tersebut tidak bisa menjadi wali bagi adik-adik perempuannya. Pasalnya, yang bisa menjadi wali adalah yang sedarah sebapak.
Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.
Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.
(Rishna Maulina Pratama)
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Menarik Katedral Funchal, Lokasi Pernikahan Cristiano Ronaldo dan Georgina
-
6 Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil, Bikin Kulit Tetap Glowing Tanpa Khawatir
-
Bagaimana Cara Menikah di Masjid Nabawi Madinah? Dara Arafah Diduga Akad di Sana
-
5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Ibu Hamil, Hati-Hati Sebelum Membeli!
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun