SuaraKalbar.id - Hukum Islam menikah karena hamil duluan. Sebelum menikah sepasang kekasih berzinah dan melakukan hubungan seksual hingga hamil. Bagaimana hukum menikah karena hamil duluan seperti itu? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau Ustadz Somad.
Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Ada banyak alasan seseorang dalam menikah, seperti misalnya sudah siap lahir batin.
Namun ada kalanya seseorang menikah karena hamil, atau sering disebut juga nikah karena kecelakaan atau MBA (married by accident). Lantas, apakah hukum menikah karena hamil duluan akibat zina sama dengan menikah pada umumnya?
Ustaz Abdul Somad dalam sebuah majelis mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah karena hamil. Melansir kanal YouTube Teropong Islam, inilah hukum menikah karena hamil menurut Ustadz Abdul Somad. Dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustaz yang akrab disapa UAS ini juga menjelaskan bagaimana nasib anak di luar nikah dalam Islam.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa orang yang menikah karena hamil, maka status pernikahannya adalah sah, baik secara agama maupun negara.
Menikah karena hamil atau menikah biasa tidak ada yang berbeda hukumnya, yaitu sama-sama sah menurut Ustadz Abdul Somad.
Namun bagi orang yang menikah karena hamil, setidaknya ada 4 hal yang harus diperhatikan yang berhubungan dengan nasib anaknya.
Ada 4 ketentuan nasib anak di luar nikah dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad, di antaranya adalah sebagai berikut:
Anak di luar nikah tidak boleh memakai bin nama bapaknya. Namun, anak yang lahir di luar nikah harus menggunakan bin ibunya, meskipun sang bapak sudah menikahi ibunya.
Baca Juga: 5 Potret Baby Bump Lesti Kejora yang Bikin Gemas, Mungil Tapi Buncit
Jika anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka anak tersebut tidak bisa menjadi wali bagi adik-adik perempuannya. Pasalnya, yang bisa menjadi wali adalah yang sedarah sebapak.
Jika anak di luar nikah tersebut adalah perempuan, maka yang bisa menjadi walinya saat ia menikah nanti adalah hakim yang dulu menikahkan ibunya.
Anak yang lahir di luar nikah juga tidak bisa mendapatkan harta warisan.
(Rishna Maulina Pratama)
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Penghasilan YouTube Ustaz Abdul Somad? Sampai Ditagih Bayar Petugas Pajak
-
Cryptic Pregnancy: Hamil Tanpa Gejala, Kok Bisa Nggak Ketahuan Sama Sekali?
-
Viral Remaja 19 Tahun Sudah Punya 5 Anak, Pertama Kali Hamil Saat Kelas 6 SD
-
Ditagih Bayar Pajak, Ustaz Abdul Somad Langsung Ceramahi Petugas: Neraka Jahanam Tempat Kalian
-
Ulasan Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Potret Lelah Perempuan yang Nyata
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya