SuaraKalbar.id - Seketaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara Tengku Rosihan Anwar memberikan penjelasan terkait tunjangan Tenaga Kesehatan (Nakes) di daerah terpencil yang dikeluhkan para nakes.
Melansir laman Insidepontianak.com, menurut Rosihan, tunjangan nakes di daerah terpencil tersebut tetap ada. Namun tidak sebesar dengan nominal tunjangan terpencil di tahun sebelumnya, karena menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
Selain itu, dana tunjangan terpencil tersebut sebenarnya masuk di dalam Tambahan Penghasilan Pegawai, atau yang dikenal dengan sebutan TPP.
Tambahan Penghasilan pegawai ASN daerah untuk tahun anggaran 2021 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2020.
"Kriteria TPP terdiri dari, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan tempat bertugas. Untuk para Nakes daerah kepulauan memenuhi kriteria tempat bertugas, jadi ada penambahan (penghasilan) di penerimaan TPP,” ujar Rosihan, Selasa (28/9/2021).
“Formulasi TPP untuk ASN di daerah kepulauan sudah termasuk kriteria tempat bertugas pada tahun sebelumnya, dihitung sebagai tunjangan terpencil, diantaranya Desa Padang, Desa Pelapis, dan Desa Betok,” sambungnya.
Rosihan mengatakan, perhitungan dan kriteria pemberian TPP ini sudah sesuai dengan dasar hukum pemberian TPP. Sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Hal tersebut sesuai surat ketentuan Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ Hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, tim penyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP ini terdiri dari Bappeda, Badan Keuangan Daerah (BKD) ,Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum dan Inspektorat.
Baca Juga: Dinkes Kayong Utara Benarkan Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil Sudah Ditiadakan
Berita Terkait
-
Ibu Terkapar di Jalan sampai Warga Panggil Ambulans, Nakes Geleng-geleng Lihat Wujudnya
-
Dinkes Kayong Utara Benarkan Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil Sudah Ditiadakan
-
IDI Papua Siapkan Pendampingan Pemulihan Fisik dan Psikis untuk Nakes Korban Penyerangan
-
Tunjangan Turun Drastis dan Hadapi Terjangan Ombak, Nakes Pelapis Tetap Berikan Pelayanan
-
Penyerangan Nakes di Papua, Legislator: Pemerintah Harus Lebih Peduli
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan