SuaraKalbar.id - Seketaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara Tengku Rosihan Anwar memberikan penjelasan terkait tunjangan Tenaga Kesehatan (Nakes) di daerah terpencil yang dikeluhkan para nakes.
Melansir laman Insidepontianak.com, menurut Rosihan, tunjangan nakes di daerah terpencil tersebut tetap ada. Namun tidak sebesar dengan nominal tunjangan terpencil di tahun sebelumnya, karena menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
Selain itu, dana tunjangan terpencil tersebut sebenarnya masuk di dalam Tambahan Penghasilan Pegawai, atau yang dikenal dengan sebutan TPP.
Tambahan Penghasilan pegawai ASN daerah untuk tahun anggaran 2021 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2020.
"Kriteria TPP terdiri dari, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan tempat bertugas. Untuk para Nakes daerah kepulauan memenuhi kriteria tempat bertugas, jadi ada penambahan (penghasilan) di penerimaan TPP,” ujar Rosihan, Selasa (28/9/2021).
“Formulasi TPP untuk ASN di daerah kepulauan sudah termasuk kriteria tempat bertugas pada tahun sebelumnya, dihitung sebagai tunjangan terpencil, diantaranya Desa Padang, Desa Pelapis, dan Desa Betok,” sambungnya.
Rosihan mengatakan, perhitungan dan kriteria pemberian TPP ini sudah sesuai dengan dasar hukum pemberian TPP. Sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Hal tersebut sesuai surat ketentuan Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ Hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, tim penyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP ini terdiri dari Bappeda, Badan Keuangan Daerah (BKD) ,Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum dan Inspektorat.
Baca Juga: Dinkes Kayong Utara Benarkan Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil Sudah Ditiadakan
Berita Terkait
-
Ibu Terkapar di Jalan sampai Warga Panggil Ambulans, Nakes Geleng-geleng Lihat Wujudnya
-
Dinkes Kayong Utara Benarkan Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil Sudah Ditiadakan
-
IDI Papua Siapkan Pendampingan Pemulihan Fisik dan Psikis untuk Nakes Korban Penyerangan
-
Tunjangan Turun Drastis dan Hadapi Terjangan Ombak, Nakes Pelapis Tetap Berikan Pelayanan
-
Penyerangan Nakes di Papua, Legislator: Pemerintah Harus Lebih Peduli
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Perbanas Menyatakan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Hunian, Kendaraan, dan Liburan Impian