SuaraKalbar.id - Seketaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara Tengku Rosihan Anwar memberikan penjelasan terkait tunjangan Tenaga Kesehatan (Nakes) di daerah terpencil yang dikeluhkan para nakes.
Melansir laman Insidepontianak.com, menurut Rosihan, tunjangan nakes di daerah terpencil tersebut tetap ada. Namun tidak sebesar dengan nominal tunjangan terpencil di tahun sebelumnya, karena menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
Selain itu, dana tunjangan terpencil tersebut sebenarnya masuk di dalam Tambahan Penghasilan Pegawai, atau yang dikenal dengan sebutan TPP.
Tambahan Penghasilan pegawai ASN daerah untuk tahun anggaran 2021 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2020.
"Kriteria TPP terdiri dari, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan tempat bertugas. Untuk para Nakes daerah kepulauan memenuhi kriteria tempat bertugas, jadi ada penambahan (penghasilan) di penerimaan TPP,” ujar Rosihan, Selasa (28/9/2021).
“Formulasi TPP untuk ASN di daerah kepulauan sudah termasuk kriteria tempat bertugas pada tahun sebelumnya, dihitung sebagai tunjangan terpencil, diantaranya Desa Padang, Desa Pelapis, dan Desa Betok,” sambungnya.
Rosihan mengatakan, perhitungan dan kriteria pemberian TPP ini sudah sesuai dengan dasar hukum pemberian TPP. Sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Hal tersebut sesuai surat ketentuan Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ Hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, tim penyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP ini terdiri dari Bappeda, Badan Keuangan Daerah (BKD) ,Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum dan Inspektorat.
Baca Juga: Dinkes Kayong Utara Benarkan Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil Sudah Ditiadakan
Berita Terkait
-
Ibu Terkapar di Jalan sampai Warga Panggil Ambulans, Nakes Geleng-geleng Lihat Wujudnya
-
Dinkes Kayong Utara Benarkan Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil Sudah Ditiadakan
-
IDI Papua Siapkan Pendampingan Pemulihan Fisik dan Psikis untuk Nakes Korban Penyerangan
-
Tunjangan Turun Drastis dan Hadapi Terjangan Ombak, Nakes Pelapis Tetap Berikan Pelayanan
-
Penyerangan Nakes di Papua, Legislator: Pemerintah Harus Lebih Peduli
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026