SuaraKalbar.id - Seketaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara Tengku Rosihan Anwar memberikan penjelasan terkait tunjangan Tenaga Kesehatan (Nakes) di daerah terpencil yang dikeluhkan para nakes.
Melansir laman Insidepontianak.com, menurut Rosihan, tunjangan nakes di daerah terpencil tersebut tetap ada. Namun tidak sebesar dengan nominal tunjangan terpencil di tahun sebelumnya, karena menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
Selain itu, dana tunjangan terpencil tersebut sebenarnya masuk di dalam Tambahan Penghasilan Pegawai, atau yang dikenal dengan sebutan TPP.
Tambahan Penghasilan pegawai ASN daerah untuk tahun anggaran 2021 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2020.
"Kriteria TPP terdiri dari, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan tempat bertugas. Untuk para Nakes daerah kepulauan memenuhi kriteria tempat bertugas, jadi ada penambahan (penghasilan) di penerimaan TPP,” ujar Rosihan, Selasa (28/9/2021).
“Formulasi TPP untuk ASN di daerah kepulauan sudah termasuk kriteria tempat bertugas pada tahun sebelumnya, dihitung sebagai tunjangan terpencil, diantaranya Desa Padang, Desa Pelapis, dan Desa Betok,” sambungnya.
Rosihan mengatakan, perhitungan dan kriteria pemberian TPP ini sudah sesuai dengan dasar hukum pemberian TPP. Sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Hal tersebut sesuai surat ketentuan Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ Hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, tim penyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP ini terdiri dari Bappeda, Badan Keuangan Daerah (BKD) ,Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum dan Inspektorat.
Baca Juga: Dinkes Kayong Utara Benarkan Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil Sudah Ditiadakan
Berita Terkait
-
Ibu Terkapar di Jalan sampai Warga Panggil Ambulans, Nakes Geleng-geleng Lihat Wujudnya
-
Dinkes Kayong Utara Benarkan Tunjangan Nakes di Daerah Terpencil Sudah Ditiadakan
-
IDI Papua Siapkan Pendampingan Pemulihan Fisik dan Psikis untuk Nakes Korban Penyerangan
-
Tunjangan Turun Drastis dan Hadapi Terjangan Ombak, Nakes Pelapis Tetap Berikan Pelayanan
-
Penyerangan Nakes di Papua, Legislator: Pemerintah Harus Lebih Peduli
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Dibuka Mulai September, Ini Jadwal Penerbangan Internasional PontianakKuching dan Kuala Lumpur
-
BRI Sukses Salurkan KPR Subsidi Program 3 Juta Rumah, FLPP Jadi Skema Terbesar
-
Viral! Warga Kabupaten Landak Bongkar Dugaan Pungli Bansos: Difoto 2 Karung, Dikasih Cuma 1
-
AirAsia Buka Rute Penerbangan Pontianak-Kuching dan Kuala Lumpur, Segini Harga Tiketnya!
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya