SuaraKalbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan gugatan class action 53 korban banjir Kalsel atas Pemprov Kalsel, Rabu (29/9/2021). Dalam putusannya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan pemohon.
Melansir laman Kanalkalimantan.com, gugatan yang dikabulkan itu di antaranya mewajibkan tergugat Pemprov Kalsel memasang, memelihara, dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Dalam putusan yang dibacakan melalui sidang virtual tersebut, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh mengatakan, mengabulkan sebagian gugatan yang menyatakan Gubernur Kalsel sebagai tergugat tidak memberikan peringatan dini saat Banjir pada Januari lalu, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad).
Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim mewajibkan kepada tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa:
(1) Meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(2) Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Keputusan sidang tersebut mendapat berbagai macam reaksi sambutan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam kasus banjir Kalsel 2021 tersebut. Salah satunya pengacara Borneo Law Firm yang mewakili pihak yang merasa dirugikan akibat banjir.
Kepada Kanalkalimantan.com, pengacara Borneo Law Firm, Muhammad Pazri mengatakan, menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalimantan Selatan.
“Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Pastikan Pembangunan Jalan Poros Banjarbaru-Tanbu Berlanjut
Pazeri menambahkan, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan karena hematnya secara faktual persidangan sulit dibuktikan. Karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban.
“Bahwa putusan tersebut hanya bisa kita lihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum bisa kami pelajari lebih lanjut, karena salinan putusan harus diverifikasi oleh Majelis Hakim dan Panitera. Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi, mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa,” terangnya.
Berita Terkait
-
Cadangan Dana Pilkada 2024 Disepakati Rp 300 Miliar
-
PON Papua: Pemprov Kalsel Gelontorkan Dana Rp 25,2 Miliar
-
Pemprov Kalsel Pastikan Pembangunan Jalan Poros Banjarbaru-Tanbu Berlanjut
-
Beri Gaji Lebih Kecil ke Karyawan Perempuan, Google Kena Tuntut
-
41 Orang Gugat Banjir Kalsel, dari Korban hingga Aktivis
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron
-
Arahan Prabowo Perluas Rekening Masyarakat, BRI Siapkan Infrastruktur hingga Pelosok
-
Posko Solidaritas Rakyat Borneo Salurkan 8.260 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla