SuaraKalbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan gugatan class action 53 korban banjir Kalsel atas Pemprov Kalsel, Rabu (29/9/2021). Dalam putusannya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan pemohon.
Melansir laman Kanalkalimantan.com, gugatan yang dikabulkan itu di antaranya mewajibkan tergugat Pemprov Kalsel memasang, memelihara, dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Dalam putusan yang dibacakan melalui sidang virtual tersebut, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh mengatakan, mengabulkan sebagian gugatan yang menyatakan Gubernur Kalsel sebagai tergugat tidak memberikan peringatan dini saat Banjir pada Januari lalu, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad).
Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim mewajibkan kepada tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa:
(1) Meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(2) Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Keputusan sidang tersebut mendapat berbagai macam reaksi sambutan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam kasus banjir Kalsel 2021 tersebut. Salah satunya pengacara Borneo Law Firm yang mewakili pihak yang merasa dirugikan akibat banjir.
Kepada Kanalkalimantan.com, pengacara Borneo Law Firm, Muhammad Pazri mengatakan, menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalimantan Selatan.
“Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Pastikan Pembangunan Jalan Poros Banjarbaru-Tanbu Berlanjut
Pazeri menambahkan, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan karena hematnya secara faktual persidangan sulit dibuktikan. Karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban.
“Bahwa putusan tersebut hanya bisa kita lihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum bisa kami pelajari lebih lanjut, karena salinan putusan harus diverifikasi oleh Majelis Hakim dan Panitera. Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi, mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa,” terangnya.
Berita Terkait
-
Cadangan Dana Pilkada 2024 Disepakati Rp 300 Miliar
-
PON Papua: Pemprov Kalsel Gelontorkan Dana Rp 25,2 Miliar
-
Pemprov Kalsel Pastikan Pembangunan Jalan Poros Banjarbaru-Tanbu Berlanjut
-
Beri Gaji Lebih Kecil ke Karyawan Perempuan, Google Kena Tuntut
-
41 Orang Gugat Banjir Kalsel, dari Korban hingga Aktivis
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Wajah Cerah Maksimal! Ini 3 Bedak Banana Pilihan
-
Pilihan Bedak Tabur dengan Butiran Super Halus, Hasil Makeup Ringan dan Natural
-
Ringkas dan Stylish, Ini 5 Bedak Padat Favorit untuk Dibawa Bepergian
-
3 Parfum Lokal Tahan Lama dengan Kualitas Premium, Wangi Berkelas Tanpa Harga Selangit
-
5 Pekerjaan yang Paling Dicari Startup