SuaraKalbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan gugatan class action 53 korban banjir Kalsel atas Pemprov Kalsel, Rabu (29/9/2021). Dalam putusannya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan pemohon.
Melansir laman Kanalkalimantan.com, gugatan yang dikabulkan itu di antaranya mewajibkan tergugat Pemprov Kalsel memasang, memelihara, dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Dalam putusan yang dibacakan melalui sidang virtual tersebut, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh mengatakan, mengabulkan sebagian gugatan yang menyatakan Gubernur Kalsel sebagai tergugat tidak memberikan peringatan dini saat Banjir pada Januari lalu, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad).
Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim mewajibkan kepada tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa:
(1) Meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(2) Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Keputusan sidang tersebut mendapat berbagai macam reaksi sambutan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam kasus banjir Kalsel 2021 tersebut. Salah satunya pengacara Borneo Law Firm yang mewakili pihak yang merasa dirugikan akibat banjir.
Kepada Kanalkalimantan.com, pengacara Borneo Law Firm, Muhammad Pazri mengatakan, menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalimantan Selatan.
“Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Pastikan Pembangunan Jalan Poros Banjarbaru-Tanbu Berlanjut
Pazeri menambahkan, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan karena hematnya secara faktual persidangan sulit dibuktikan. Karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban.
“Bahwa putusan tersebut hanya bisa kita lihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum bisa kami pelajari lebih lanjut, karena salinan putusan harus diverifikasi oleh Majelis Hakim dan Panitera. Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi, mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa,” terangnya.
Berita Terkait
-
Cadangan Dana Pilkada 2024 Disepakati Rp 300 Miliar
-
PON Papua: Pemprov Kalsel Gelontorkan Dana Rp 25,2 Miliar
-
Pemprov Kalsel Pastikan Pembangunan Jalan Poros Banjarbaru-Tanbu Berlanjut
-
Beri Gaji Lebih Kecil ke Karyawan Perempuan, Google Kena Tuntut
-
41 Orang Gugat Banjir Kalsel, dari Korban hingga Aktivis
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%