SuaraKalbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan gugatan class action 53 korban banjir Kalsel atas Pemprov Kalsel, Rabu (29/9/2021). Dalam putusannya, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan pemohon.
Melansir laman Kanalkalimantan.com, gugatan yang dikabulkan itu di antaranya mewajibkan tergugat Pemprov Kalsel memasang, memelihara, dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Dalam putusan yang dibacakan melalui sidang virtual tersebut, majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh mengatakan, mengabulkan sebagian gugatan yang menyatakan Gubernur Kalsel sebagai tergugat tidak memberikan peringatan dini saat Banjir pada Januari lalu, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad).
Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim mewajibkan kepada tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa:
Baca Juga: Pemprov Kalsel Pastikan Pembangunan Jalan Poros Banjarbaru-Tanbu Berlanjut
(1) Meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(2) Memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.
Keputusan sidang tersebut mendapat berbagai macam reaksi sambutan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam kasus banjir Kalsel 2021 tersebut. Salah satunya pengacara Borneo Law Firm yang mewakili pihak yang merasa dirugikan akibat banjir.
Kepada Kanalkalimantan.com, pengacara Borneo Law Firm, Muhammad Pazri mengatakan, menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalimantan Selatan.
“Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Baca Juga: Beri Gaji Lebih Kecil ke Karyawan Perempuan, Google Kena Tuntut
Pazeri menambahkan, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan karena hematnya secara faktual persidangan sulit dibuktikan. Karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban.
“Bahwa putusan tersebut hanya bisa kita lihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum bisa kami pelajari lebih lanjut, karena salinan putusan harus diverifikasi oleh Majelis Hakim dan Panitera. Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi, mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa,” terangnya.
Berita Terkait
-
Mega Korupsi Pertamina Berpotensi Rugikan Konsumen Puluhan Triliun! Pengguna Pertamax Bisa Class Action!
-
Belum Ditahan Meski Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa jadi DPO KPK, Kenapa?
-
Resmi Tersangka, Gubernur Sahbirin Noor Kongkalikong Rekayasa 3 Proyek di Pemprov Kalsel
-
3 Jam Lebih Digeledah, KPK Angkut Satu Koper dari Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Apa Isinya?
-
6 Orang Kena OTT Kasus Korupsi Pemprov Kalsel, KPK: 4 Penyelenggara Negara, 2 Swasta
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan