SuaraKalbar.id - Viral pria fotokopi uang Rp 50 ribu, namun gal aneh terjadi setelah itu dilakukan. Netizen pun shock dan baru tahu hal aneh itu terjadi jika uang rupiah difotokopi alias digandakan.
Video viral itu dibagikan ke media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @nazrina.4, tampak pria tersebut iseng mencoba untuk memfotokopi uang kertas pecahan Rp 50 ribu.
Pria tersebut mula-mula memfotokopi sebuah kertas berisi tulisan untuk memastikan mesin fotokopi bisa bekerja dengan baik.
Setelah memastikan mesin fotokopi dapat berguna dengan baik, pria tersebut lantas meletakkan selembar uang kertas pecahan Rp 50.000 ke dalam mesin fotokopi.
Ia sempat mengeluarkan candaan bahwa dengan uang hasil fotokopi itu ia akan jajan seblak.
"Lagi tanggal tua mending fotokopi duit buat beli seblak. Untuk memastikan ini mesin fotokopi asli kita kopi dokumen random dulu ya," tulis pria tersebut, dikutip suara.com, Minggu (3/10/2021).
"Sekarang kita pakai uang, ini seratus persen uang Rp. 50.000 asli ya," lanjutnya.
Setelah memfotokopi uang kertas tersebut, pria itu lantas mengambil hasilnya. Ia kaget bukan main karena ternyata uang asli tak bisa difotokopi.
Dalam kertas hasil fotokopi justru muncul tulisan berupa tautan untuk sebuah website yang mengatur tentang reproduksi gambar uang kertas di tiap-tiap negara.
Baca Juga: Viral Foto Bendera Liwa di Meja Kerja KPK, Tata Khoiriyah: Itu Bukan Bendera HTI
"Loh-loh kok muncul kaya gini sih," tulisnya.
Ia pun mengulang proses fotokopi dengan beragam trik agar hasilnya bisa keluar sesuai dengan yang diharapkan.
Mulai dengan menutup benang pengaman, hingga menutup bagian atas uang dengan kertas hvs. Namun hasilnya tetap saja sama, yaitu tautan rulesforuse.org.
Website tentang aturan reproduksi gambar uang kertas
Ketika ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa laman tersebut menyampaikan informasi tentang aturan dan batasan hukum dalam tindakan reproduksi gambar uang kertas.
"Setiap negara memiliki batasan hukum atas reproduksi gambar uang kertas. Pemalsuan mata uang adalah kejahatan, dan sementara pembatasan bervariasi dari satu negara ke negara lain, di beberapa negara, reproduksi gambar uang kertas – bahkan untuk penggunaan artistik atau iklan – dilarang keras," bunyi keterangan dalam laman Central Bank Counterfeit Deterrence Group (rulesforuse).
Berita Terkait
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo