SuaraKalbar.id - Viral pria fotokopi uang Rp 50 ribu, namun gal aneh terjadi setelah itu dilakukan. Netizen pun shock dan baru tahu hal aneh itu terjadi jika uang rupiah difotokopi alias digandakan.
Video viral itu dibagikan ke media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @nazrina.4, tampak pria tersebut iseng mencoba untuk memfotokopi uang kertas pecahan Rp 50 ribu.
Pria tersebut mula-mula memfotokopi sebuah kertas berisi tulisan untuk memastikan mesin fotokopi bisa bekerja dengan baik.
Setelah memastikan mesin fotokopi dapat berguna dengan baik, pria tersebut lantas meletakkan selembar uang kertas pecahan Rp 50.000 ke dalam mesin fotokopi.
Ia sempat mengeluarkan candaan bahwa dengan uang hasil fotokopi itu ia akan jajan seblak.
"Lagi tanggal tua mending fotokopi duit buat beli seblak. Untuk memastikan ini mesin fotokopi asli kita kopi dokumen random dulu ya," tulis pria tersebut, dikutip suara.com, Minggu (3/10/2021).
"Sekarang kita pakai uang, ini seratus persen uang Rp. 50.000 asli ya," lanjutnya.
Setelah memfotokopi uang kertas tersebut, pria itu lantas mengambil hasilnya. Ia kaget bukan main karena ternyata uang asli tak bisa difotokopi.
Dalam kertas hasil fotokopi justru muncul tulisan berupa tautan untuk sebuah website yang mengatur tentang reproduksi gambar uang kertas di tiap-tiap negara.
Baca Juga: Viral Foto Bendera Liwa di Meja Kerja KPK, Tata Khoiriyah: Itu Bukan Bendera HTI
"Loh-loh kok muncul kaya gini sih," tulisnya.
Ia pun mengulang proses fotokopi dengan beragam trik agar hasilnya bisa keluar sesuai dengan yang diharapkan.
Mulai dengan menutup benang pengaman, hingga menutup bagian atas uang dengan kertas hvs. Namun hasilnya tetap saja sama, yaitu tautan rulesforuse.org.
Website tentang aturan reproduksi gambar uang kertas
Ketika ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa laman tersebut menyampaikan informasi tentang aturan dan batasan hukum dalam tindakan reproduksi gambar uang kertas.
"Setiap negara memiliki batasan hukum atas reproduksi gambar uang kertas. Pemalsuan mata uang adalah kejahatan, dan sementara pembatasan bervariasi dari satu negara ke negara lain, di beberapa negara, reproduksi gambar uang kertas – bahkan untuk penggunaan artistik atau iklan – dilarang keras," bunyi keterangan dalam laman Central Bank Counterfeit Deterrence Group (rulesforuse).
Berita Terkait
-
Foto Wanita Ditemukan Bersama Darah dan Buhul Santet, Korban Muncul di Medsos
-
Viral! Pria Diteriaki Maling dan Diamuk Ibu-ibu Tanpa Alasan di Eskalator, Kronologi Terungkap
-
Bikin Gaduh Lagi, Si Ibu Sinetron Kini Tuduh Penumpang TransJakarta Antek Bandar Narkoba
-
Viral, Pemilik Restoran Pawon Ayu Kartasura Beri THR Motor Buat 29 Karyawan
-
Video Tak Pantas Pelajar Berseragam di Loa Janan Viral saat Ramadan, Diduga Direkam Teman Sendiri
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter