SuaraKalbar.id - Jauh sebelum istilah pembatasan mobilitas populer selama pandemi Covid-19, suku Dayak ternyata kerap mempraktikkan ritual serupa dengan tak keluar rumah.
Seperti diketahui selama pandemi Covid-19 melanda, muncul kebijakan untuk membatasi aktivitas dengan tak keluar rumah.
Tapi siapa kira ritual untuk tak keluar rumah ternyata telah lama dipraktikkan suku Dayak. Ritual itu disebut dengan ‘Balala’ atau pembatasan mobilitas. Tapi, istilah ini penyebutan kata lokal di kalangan masyarakat adat Dayak.
Dikutip dari insidepontianak.com Balala’ ini sendiri sudah dicatatkan pada tahun 2020 untuk menjadi warisan budaya di Kalimantan Barat.
Balala sendiri merupakan perayaan adat masyarakat Dayak Kecematan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Menurut Balai Pelestarian Nilai Budaya bahwa Balala’ dilaksanakan setelah upacara Nabo Panyugu dilaksanakan yang dimana bertujuan untuk keselamatan diri manusia/Talino itu sendiri.
Ini juga dilakukan untuk berpantang/balala’ sebelum mereka mulai berladang dan bersawah dilaksanakan, agar terhindar dari hama dan gangguan yang lainnya.
Pantang dari Balala’ Nagari (Lala Tamakng) apabila ada warga dari luar yang masuk maka tidak boleh pulang sebelum berpantang itu selesai dilaksanakan.
Artinya, tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari tiga malam, atau satu hari satu malam.
Baca Juga: Hiasan Kepala Suku Dayak Ramaikan Parade Atlet di Pembukaan PON Papua
Pantang Balala’ Nagari ini bisa juga dilakukan jika ada musibah atau wabah sampar yang sangat luar biasa dampaknya pada Talino atau manusia.
Hal ini bisa dilakukan oleh warga sesuai dengan kesepakatan bersama di satu kampung, kecamatan, kabupaten ini tergantung dari situasinya. Simbol yang dipasang, yaitu daun kelapa muda dan daun Riyuakng.
Daun-daun tersebut dipasang di ujung batas – batas perkampungan atau wilayah yang telah melakukan Pantang Balala’ Nagari ini. Tujuannya, agar orang atau warga luar bisa mengetahui bahwa wilayah tersebut telah melaksanakan upacara Pantang Balala’ Nagari.
Untuk kepentingan hal tersebut maka semua warga baik yang di dalam maupun yang dari luar wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar selain kena sanksi adat hal ini juga akan berdampak pada hasil panen di tahun yang bersangkutan, maka dengan demikian wajib dilaksanakan dan dipatuhi bersama.
Berita Terkait
-
Al-Azhar Kutuk Pengadilan Israel yang Dukung Warga Yahudi Gelar Ritual Doa di Al-Aqsa
-
Viral Pasangan Lakukan Ritual Ini Setiap Ketemu, 'Ingat Belum Tentu Jodoh Mas'
-
Modus Ritual Pengusiran Jin di Rumah, Dukun Cabul di Samarinda Diamankan Pihak Kepolisian
-
Ritual Pagi Terbaik Berdasarkan Zodiak, Ada yang Meditasi Sampai Buat Jurnal
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG