SuaraKalbar.id - Jauh sebelum istilah pembatasan mobilitas populer selama pandemi Covid-19, suku Dayak ternyata kerap mempraktikkan ritual serupa dengan tak keluar rumah.
Seperti diketahui selama pandemi Covid-19 melanda, muncul kebijakan untuk membatasi aktivitas dengan tak keluar rumah.
Tapi siapa kira ritual untuk tak keluar rumah ternyata telah lama dipraktikkan suku Dayak. Ritual itu disebut dengan ‘Balala’ atau pembatasan mobilitas. Tapi, istilah ini penyebutan kata lokal di kalangan masyarakat adat Dayak.
Dikutip dari insidepontianak.com Balala’ ini sendiri sudah dicatatkan pada tahun 2020 untuk menjadi warisan budaya di Kalimantan Barat.
Balala sendiri merupakan perayaan adat masyarakat Dayak Kecematan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Menurut Balai Pelestarian Nilai Budaya bahwa Balala’ dilaksanakan setelah upacara Nabo Panyugu dilaksanakan yang dimana bertujuan untuk keselamatan diri manusia/Talino itu sendiri.
Ini juga dilakukan untuk berpantang/balala’ sebelum mereka mulai berladang dan bersawah dilaksanakan, agar terhindar dari hama dan gangguan yang lainnya.
Pantang dari Balala’ Nagari (Lala Tamakng) apabila ada warga dari luar yang masuk maka tidak boleh pulang sebelum berpantang itu selesai dilaksanakan.
Artinya, tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari tiga malam, atau satu hari satu malam.
Baca Juga: Hiasan Kepala Suku Dayak Ramaikan Parade Atlet di Pembukaan PON Papua
Pantang Balala’ Nagari ini bisa juga dilakukan jika ada musibah atau wabah sampar yang sangat luar biasa dampaknya pada Talino atau manusia.
Hal ini bisa dilakukan oleh warga sesuai dengan kesepakatan bersama di satu kampung, kecamatan, kabupaten ini tergantung dari situasinya. Simbol yang dipasang, yaitu daun kelapa muda dan daun Riyuakng.
Daun-daun tersebut dipasang di ujung batas – batas perkampungan atau wilayah yang telah melakukan Pantang Balala’ Nagari ini. Tujuannya, agar orang atau warga luar bisa mengetahui bahwa wilayah tersebut telah melaksanakan upacara Pantang Balala’ Nagari.
Untuk kepentingan hal tersebut maka semua warga baik yang di dalam maupun yang dari luar wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar selain kena sanksi adat hal ini juga akan berdampak pada hasil panen di tahun yang bersangkutan, maka dengan demikian wajib dilaksanakan dan dipatuhi bersama.
Berita Terkait
-
Al-Azhar Kutuk Pengadilan Israel yang Dukung Warga Yahudi Gelar Ritual Doa di Al-Aqsa
-
Viral Pasangan Lakukan Ritual Ini Setiap Ketemu, 'Ingat Belum Tentu Jodoh Mas'
-
Modus Ritual Pengusiran Jin di Rumah, Dukun Cabul di Samarinda Diamankan Pihak Kepolisian
-
Ritual Pagi Terbaik Berdasarkan Zodiak, Ada yang Meditasi Sampai Buat Jurnal
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre