SuaraKalbar.id - Jauh sebelum istilah pembatasan mobilitas populer selama pandemi Covid-19, suku Dayak ternyata kerap mempraktikkan ritual serupa dengan tak keluar rumah.
Seperti diketahui selama pandemi Covid-19 melanda, muncul kebijakan untuk membatasi aktivitas dengan tak keluar rumah.
Tapi siapa kira ritual untuk tak keluar rumah ternyata telah lama dipraktikkan suku Dayak. Ritual itu disebut dengan ‘Balala’ atau pembatasan mobilitas. Tapi, istilah ini penyebutan kata lokal di kalangan masyarakat adat Dayak.
Dikutip dari insidepontianak.com Balala’ ini sendiri sudah dicatatkan pada tahun 2020 untuk menjadi warisan budaya di Kalimantan Barat.
Balala sendiri merupakan perayaan adat masyarakat Dayak Kecematan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Menurut Balai Pelestarian Nilai Budaya bahwa Balala’ dilaksanakan setelah upacara Nabo Panyugu dilaksanakan yang dimana bertujuan untuk keselamatan diri manusia/Talino itu sendiri.
Ini juga dilakukan untuk berpantang/balala’ sebelum mereka mulai berladang dan bersawah dilaksanakan, agar terhindar dari hama dan gangguan yang lainnya.
Pantang dari Balala’ Nagari (Lala Tamakng) apabila ada warga dari luar yang masuk maka tidak boleh pulang sebelum berpantang itu selesai dilaksanakan.
Artinya, tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari tiga malam, atau satu hari satu malam.
Baca Juga: Hiasan Kepala Suku Dayak Ramaikan Parade Atlet di Pembukaan PON Papua
Pantang Balala’ Nagari ini bisa juga dilakukan jika ada musibah atau wabah sampar yang sangat luar biasa dampaknya pada Talino atau manusia.
Hal ini bisa dilakukan oleh warga sesuai dengan kesepakatan bersama di satu kampung, kecamatan, kabupaten ini tergantung dari situasinya. Simbol yang dipasang, yaitu daun kelapa muda dan daun Riyuakng.
Daun-daun tersebut dipasang di ujung batas – batas perkampungan atau wilayah yang telah melakukan Pantang Balala’ Nagari ini. Tujuannya, agar orang atau warga luar bisa mengetahui bahwa wilayah tersebut telah melaksanakan upacara Pantang Balala’ Nagari.
Untuk kepentingan hal tersebut maka semua warga baik yang di dalam maupun yang dari luar wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar selain kena sanksi adat hal ini juga akan berdampak pada hasil panen di tahun yang bersangkutan, maka dengan demikian wajib dilaksanakan dan dipatuhi bersama.
Berita Terkait
-
Al-Azhar Kutuk Pengadilan Israel yang Dukung Warga Yahudi Gelar Ritual Doa di Al-Aqsa
-
Viral Pasangan Lakukan Ritual Ini Setiap Ketemu, 'Ingat Belum Tentu Jodoh Mas'
-
Modus Ritual Pengusiran Jin di Rumah, Dukun Cabul di Samarinda Diamankan Pihak Kepolisian
-
Ritual Pagi Terbaik Berdasarkan Zodiak, Ada yang Meditasi Sampai Buat Jurnal
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite