SuaraKalbar.id - Jauh sebelum istilah pembatasan mobilitas populer selama pandemi Covid-19, suku Dayak ternyata kerap mempraktikkan ritual serupa dengan tak keluar rumah.
Seperti diketahui selama pandemi Covid-19 melanda, muncul kebijakan untuk membatasi aktivitas dengan tak keluar rumah.
Tapi siapa kira ritual untuk tak keluar rumah ternyata telah lama dipraktikkan suku Dayak. Ritual itu disebut dengan ‘Balala’ atau pembatasan mobilitas. Tapi, istilah ini penyebutan kata lokal di kalangan masyarakat adat Dayak.
Dikutip dari insidepontianak.com Balala’ ini sendiri sudah dicatatkan pada tahun 2020 untuk menjadi warisan budaya di Kalimantan Barat.
Balala sendiri merupakan perayaan adat masyarakat Dayak Kecematan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Menurut Balai Pelestarian Nilai Budaya bahwa Balala’ dilaksanakan setelah upacara Nabo Panyugu dilaksanakan yang dimana bertujuan untuk keselamatan diri manusia/Talino itu sendiri.
Ini juga dilakukan untuk berpantang/balala’ sebelum mereka mulai berladang dan bersawah dilaksanakan, agar terhindar dari hama dan gangguan yang lainnya.
Pantang dari Balala’ Nagari (Lala Tamakng) apabila ada warga dari luar yang masuk maka tidak boleh pulang sebelum berpantang itu selesai dilaksanakan.
Artinya, tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari tiga malam, atau satu hari satu malam.
Baca Juga: Hiasan Kepala Suku Dayak Ramaikan Parade Atlet di Pembukaan PON Papua
Pantang Balala’ Nagari ini bisa juga dilakukan jika ada musibah atau wabah sampar yang sangat luar biasa dampaknya pada Talino atau manusia.
Hal ini bisa dilakukan oleh warga sesuai dengan kesepakatan bersama di satu kampung, kecamatan, kabupaten ini tergantung dari situasinya. Simbol yang dipasang, yaitu daun kelapa muda dan daun Riyuakng.
Daun-daun tersebut dipasang di ujung batas – batas perkampungan atau wilayah yang telah melakukan Pantang Balala’ Nagari ini. Tujuannya, agar orang atau warga luar bisa mengetahui bahwa wilayah tersebut telah melaksanakan upacara Pantang Balala’ Nagari.
Untuk kepentingan hal tersebut maka semua warga baik yang di dalam maupun yang dari luar wajib mematuhinya. Jika ada yang melanggar selain kena sanksi adat hal ini juga akan berdampak pada hasil panen di tahun yang bersangkutan, maka dengan demikian wajib dilaksanakan dan dipatuhi bersama.
Berita Terkait
-
Al-Azhar Kutuk Pengadilan Israel yang Dukung Warga Yahudi Gelar Ritual Doa di Al-Aqsa
-
Viral Pasangan Lakukan Ritual Ini Setiap Ketemu, 'Ingat Belum Tentu Jodoh Mas'
-
Modus Ritual Pengusiran Jin di Rumah, Dukun Cabul di Samarinda Diamankan Pihak Kepolisian
-
Ritual Pagi Terbaik Berdasarkan Zodiak, Ada yang Meditasi Sampai Buat Jurnal
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama