SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengomentari soal sejumlah kader partai Golkar yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kadernya yang terjerat kasus korupsi dan baru ditetapkan tersangka belum tentu bersalah.
"Ya saya kira kan ini negara hukum. Pertama kan tentu kalaupun statusnya masih tersangka, jadi belum tentu orang tersangka itu terbukti salah atau kemudian bisa jadi otomatis jadi terpidana," kata Doli, dikutip dari Suara.com, Rabu (20/10/2021).
Ia mengatakan, proses hukum apabila seseorang baru saja ditetapkan sebagai tersangka itu masih panjang ke depannya. Menurutnya, semua harus ada keputusan hukum tetap, selama itu belum ada semua harus hormati proses hukum.
"Kami hormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI ini mendoakan bagi para kadernya yang terjerat masalah hukum akhir-akhir ini bisa terbebas dari segala tuduhan.
"Kami berdoa mudah-mudahan para kader-kader kami itu akhirnya tidak terbukti bersalah. Dan kemudian akhirnya mereka membuktikan mampu bekerja selama ini menganut sistem clean governor dan good governor," tuturnya.
Sementara itu, Doli mengatakan, Golkar sendiri akan memberikan bantuan hukum jika diminta kepada kader yang bermasalah hukum. Menurutnya, memang sudah menjadi tugas partai.
"Kami punya Bakumham, badan bantuan hukum dan HAM, yang salah satu tugasnya adalah bagaimana apabila kader-kader dan pimpinan partai membutuhkan bantuan hukum, Bakumham Partai Golkar siap untuk memberikan bantuan hukum," ucapnya.
Baca Juga: Sejumlah Kadernya Terjerat Korupsi, Waketum Golkar: Belum Tentu Bersalah
Untuk diketahui dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sudah empat kader terjerat kasus korupsi. Pertama ada Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Alex ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dengan dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
Lalu ada Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dirinya dicokok KPK lantaran diduga melakukan suap terhadap eks penyidik KPK.
Kemudian anak Alex Noerdin yakni Dodi Reza Alex Noerdin yang menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diduga melakukan dugaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur APBD 2021.
Terakhir, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra terjaring OTT KPK dugaan kasus korupsi penerimaan janji atau suap perizinan perkebunan.
Berita Terkait
-
Golkar Setuju dengan Pemerintah, Penyelenggaraan Pemilu Tanggal 15 Mei 2024
-
Adies Kadir Gantikan Posisi Azis Syamsuddin Jadi Waketum Golkar Bidang Polhukam
-
DPR Pastikan Isu Amandemen Terkait PPHN Tidak Pengaruhi Pemilu 2024
-
Santer Isu Pemilu Diundur ke Tahun 2027, Pemerintah dan KPU Disebut Sama-sama Membantah
-
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung : Pemilu 2024 Butuh Energi Besar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun