SuaraKalbar.id - Hari Santri, 22 Oktober 2021 diperingati masih dalam suasana pandemi Covid-19. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kemampuan pesantren dalam menghadapi wabah Covid-19.
"Kita patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19 ini," tegas Yaqut saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Santri di halaman Kantor Kemeterian Agama, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
"Ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya," sambungnya.
Yaqut menilai, pesantren memiliki modal utama dalam menghadapi tantangan. Yaitu tradisi dan sikap kehati-hatian, yang selama ini diajarkan oleh para kiai kepada santri-santrinya.
"Keteladanan para kiai berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin yang saat ini sedang diprogramkan oleh pemerintah," tuturnya.
Yqut mengajak para santri dan seluruh elemen masyarakat untuk mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama.
Hari Santri tidak terlepas dari perjuangan mereka yang pada 22 Oktober 1945 menerbitkan Resolusi Jihad dibawah komando Hadratusy-Syaikh Hasyim Asy'ari.
"Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan. Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun umat muslim Indonesia rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri," ujar Yaqut.
Baca Juga: Pemerintah Ajak Santri Bantu Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Menteri Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pada peringatan Hari Santri Tahun 2021, pesantren kembali mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo.
Kado itu adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
Dua tahun sebelumnya, yaitu jelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri juga mendapatkan 'kado istimewa' berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren. Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat" tegasnya.
"Selamat Hari Santri 2021. Santri Siaga Jiwa Raga," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi