SuaraKalbar.id - Hari Santri, 22 Oktober 2021 diperingati masih dalam suasana pandemi Covid-19. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kemampuan pesantren dalam menghadapi wabah Covid-19.
"Kita patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19 ini," tegas Yaqut saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Santri di halaman Kantor Kemeterian Agama, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
"Ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya," sambungnya.
Yaqut menilai, pesantren memiliki modal utama dalam menghadapi tantangan. Yaitu tradisi dan sikap kehati-hatian, yang selama ini diajarkan oleh para kiai kepada santri-santrinya.
"Keteladanan para kiai berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin yang saat ini sedang diprogramkan oleh pemerintah," tuturnya.
Yqut mengajak para santri dan seluruh elemen masyarakat untuk mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama.
Hari Santri tidak terlepas dari perjuangan mereka yang pada 22 Oktober 1945 menerbitkan Resolusi Jihad dibawah komando Hadratusy-Syaikh Hasyim Asy'ari.
"Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan. Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun umat muslim Indonesia rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri," ujar Yaqut.
Baca Juga: Pemerintah Ajak Santri Bantu Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Menteri Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pada peringatan Hari Santri Tahun 2021, pesantren kembali mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo.
Kado itu adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
Dua tahun sebelumnya, yaitu jelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri juga mendapatkan 'kado istimewa' berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren. Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat" tegasnya.
"Selamat Hari Santri 2021. Santri Siaga Jiwa Raga," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala