Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:21 WIB
Ilustrasi Pinjol (Antara)

SuaraKalbar.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) di tanah air, kini menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menginstruksikan pinjol ilegal yang banyak menjerat masyarakat.

Pun tak terkecuali dialami seorang mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak, Kalbar yang biasa dipanggil Putra. Warga Kabupaten Sintang ini mengaku menjadi korban pinjol ilegal dan dalam waktu dekat akan melapor ke Polda Kalbar.

Bukan tanpa sebab dia memilih untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut kepada Polda Kalbar

Petugas Polda Kalbar memeriksa perlengkapan kantor PT SRD di Pontianak, beberapa waktu lalu. Polda Kalbar menetapkan 14 karyawan perusahaan itu sebagai saksi. [ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar]

Jeratan pinjol tersebut dialami pemuda berusia 29 tahun bermula saat dirinya akan membuka usaha. Kala itu, dia meminjam hanya Rp 1 juta dengan maksud untuk modal membuka usaha online.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat

Namun dalam waktu tiga bulan utangnya malah menggunung menjadi Rp 19 juta.

"Awalnya, Juni 2021 lalu, saya ingin membuka usaha online. Karena butuh modal, saya pinjam satu juta rupiah ke aplikasi pinjol," ceritanya, Rabu (27/10/2021).

Semula, ia berusaha membayar dengan penghasilan yang ia dapatkan dari usaha online yang dijalani. Namun karena aplikasi tempat usahanya tutup, Putra mulai kebingungan untuk membayar tagihan.

Ia pun mencoba meminjam uang di aplikasi pinjol lainnya.

"Karena sudah kepepet, ya akhirnya saya pinjam dana ke pinjol ilegal. Karena pengajuan di pinjol ilegal lebih mudah. Hanya satu jam langsung cair," katanya.

Baca Juga: Dibekuk Polisi, Desk Collector Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Santet Korban

Setelah meminjam di 14 aplikasi pinjol. Tujuh di aplikasi pinjol legal, sisanya pinjol ilegal. Akibat terlilit utang sana-sini, total yang harus dibayarnya mencapai Rp 19 juta.

"Memang benar dapat pinjamannya mudah. Tapi, dalam tiga bulan utang saya total menjadi 19 juta rupiah. Tapi saya sudah bayar sebagian. Sekarang sisa 12 jutaan," katanya.

Putra menambahkan, ada perbedaan signifikan antara pinjol legal dan pinjol ilegal dalam penagihan. Kalau pinjol legal, hari ini penagih utang telepon, selang tiga hari baru ditelepon kembali.

"Kalau pinjol ilegal, mereka telepon itu tidak sampai lima menit. Pernah saya seharian tidak sempat simpan handphone. Baru tutup telepon, sudah di telepon lagi," tuturnya.   

Sejumlah barang bukti dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lalu, kata dia, sejak Polda Kalbar melakukan penindakan pinjol ilegal, dan viral di media sosial para penagih utang itu mulai lembut.

Penagih utang tak lagi menekan dengan bahasa yang kasar. Bahkan ada beberapa yang bilang ke Putra, suruh bayar pinjaman pokoknya saja.

Load More