SuaraKalbar.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) di tanah air, kini menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menginstruksikan pinjol ilegal yang banyak menjerat masyarakat.
Pun tak terkecuali dialami seorang mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak, Kalbar yang biasa dipanggil Putra. Warga Kabupaten Sintang ini mengaku menjadi korban pinjol ilegal dan dalam waktu dekat akan melapor ke Polda Kalbar.
Bukan tanpa sebab dia memilih untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut kepada Polda Kalbar.
Jeratan pinjol tersebut dialami pemuda berusia 29 tahun bermula saat dirinya akan membuka usaha. Kala itu, dia meminjam hanya Rp 1 juta dengan maksud untuk modal membuka usaha online.
Namun dalam waktu tiga bulan utangnya malah menggunung menjadi Rp 19 juta.
"Awalnya, Juni 2021 lalu, saya ingin membuka usaha online. Karena butuh modal, saya pinjam satu juta rupiah ke aplikasi pinjol," ceritanya, Rabu (27/10/2021).
Semula, ia berusaha membayar dengan penghasilan yang ia dapatkan dari usaha online yang dijalani. Namun karena aplikasi tempat usahanya tutup, Putra mulai kebingungan untuk membayar tagihan.
Ia pun mencoba meminjam uang di aplikasi pinjol lainnya.
"Karena sudah kepepet, ya akhirnya saya pinjam dana ke pinjol ilegal. Karena pengajuan di pinjol ilegal lebih mudah. Hanya satu jam langsung cair," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat
Setelah meminjam di 14 aplikasi pinjol. Tujuh di aplikasi pinjol legal, sisanya pinjol ilegal. Akibat terlilit utang sana-sini, total yang harus dibayarnya mencapai Rp 19 juta.
"Memang benar dapat pinjamannya mudah. Tapi, dalam tiga bulan utang saya total menjadi 19 juta rupiah. Tapi saya sudah bayar sebagian. Sekarang sisa 12 jutaan," katanya.
Putra menambahkan, ada perbedaan signifikan antara pinjol legal dan pinjol ilegal dalam penagihan. Kalau pinjol legal, hari ini penagih utang telepon, selang tiga hari baru ditelepon kembali.
"Kalau pinjol ilegal, mereka telepon itu tidak sampai lima menit. Pernah saya seharian tidak sempat simpan handphone. Baru tutup telepon, sudah di telepon lagi," tuturnya.
Lalu, kata dia, sejak Polda Kalbar melakukan penindakan pinjol ilegal, dan viral di media sosial para penagih utang itu mulai lembut.
Penagih utang tak lagi menekan dengan bahasa yang kasar. Bahkan ada beberapa yang bilang ke Putra, suruh bayar pinjaman pokoknya saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
BRI Beri Penjelasan Terkait Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif
-
KLHK Segel Lahan Terbakar Milik PT. PLD di Kubu Raya, Diduga Picu Karhutla Dekat Permukiman Warga
-
BMKG dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
-
Menteri PPPA Kecewa Penanganan Lambat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak
-
Dengan KUR BRI, Usaha Pakan Ternak di Ponorogo Ini Tumbuh Pesat