SuaraKalbar.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) di tanah air, kini menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menginstruksikan pinjol ilegal yang banyak menjerat masyarakat.
Pun tak terkecuali dialami seorang mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak, Kalbar yang biasa dipanggil Putra. Warga Kabupaten Sintang ini mengaku menjadi korban pinjol ilegal dan dalam waktu dekat akan melapor ke Polda Kalbar.
Bukan tanpa sebab dia memilih untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut kepada Polda Kalbar.
Jeratan pinjol tersebut dialami pemuda berusia 29 tahun bermula saat dirinya akan membuka usaha. Kala itu, dia meminjam hanya Rp 1 juta dengan maksud untuk modal membuka usaha online.
Namun dalam waktu tiga bulan utangnya malah menggunung menjadi Rp 19 juta.
"Awalnya, Juni 2021 lalu, saya ingin membuka usaha online. Karena butuh modal, saya pinjam satu juta rupiah ke aplikasi pinjol," ceritanya, Rabu (27/10/2021).
Semula, ia berusaha membayar dengan penghasilan yang ia dapatkan dari usaha online yang dijalani. Namun karena aplikasi tempat usahanya tutup, Putra mulai kebingungan untuk membayar tagihan.
Ia pun mencoba meminjam uang di aplikasi pinjol lainnya.
"Karena sudah kepepet, ya akhirnya saya pinjam dana ke pinjol ilegal. Karena pengajuan di pinjol ilegal lebih mudah. Hanya satu jam langsung cair," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat
Setelah meminjam di 14 aplikasi pinjol. Tujuh di aplikasi pinjol legal, sisanya pinjol ilegal. Akibat terlilit utang sana-sini, total yang harus dibayarnya mencapai Rp 19 juta.
"Memang benar dapat pinjamannya mudah. Tapi, dalam tiga bulan utang saya total menjadi 19 juta rupiah. Tapi saya sudah bayar sebagian. Sekarang sisa 12 jutaan," katanya.
Putra menambahkan, ada perbedaan signifikan antara pinjol legal dan pinjol ilegal dalam penagihan. Kalau pinjol legal, hari ini penagih utang telepon, selang tiga hari baru ditelepon kembali.
"Kalau pinjol ilegal, mereka telepon itu tidak sampai lima menit. Pernah saya seharian tidak sempat simpan handphone. Baru tutup telepon, sudah di telepon lagi," tuturnya.
Lalu, kata dia, sejak Polda Kalbar melakukan penindakan pinjol ilegal, dan viral di media sosial para penagih utang itu mulai lembut.
Penagih utang tak lagi menekan dengan bahasa yang kasar. Bahkan ada beberapa yang bilang ke Putra, suruh bayar pinjaman pokoknya saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak