Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:06 WIB
Personel Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di Ruko Crown, Green Lake, Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Namun, menjadi hal yang dilema ketika masyarakat di era digital ini ingin menggunakan aplikasi ojek online maupun market place. Karena ojek online dan market place selalu meminta izin untuk mengakses kontak.

"Jika tidak diizinkan, maka mereka susah menghubungi kita. Sementara kita butuh, kita yang memesan ojek atau membeli barang. Ini masih dilema sih. Ya, kalau dianggap merugikan, saran saya laporkan ke kepolisian saja," katanya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Rp19 Juta, Seorang Mahasiswa Kena Teror dan Ancaman

Load More