Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:06 WIB
Personel Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di Ruko Crown, Green Lake, Jakarta Barat, Kamis (14/10/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Selain itu, kebocoran data sesorang juga bisa disebabkan oleh pihak perbankan dan provider. Ia mencontohkan, seorang nasabah bank tertentu ditelepon oleh pihak asuransi yang satu grup dari bank tersebut.

Kemudian, kebocoran data setelah registrasi saat penggunaan provider. Contoh kasus kebocorannya adalah, ketika melewati atau berada dalam radius tertentu, seseorang akan mendapat pesan berisi diskon pembelian barang atau makanan.

"Nah, itukan kebocoran data namanya. Dari mana pihak asuransi bank mendapat nomor kontak kita. Dari mana pihak penjual barang atau makanan bisa dapat kontak kita?," tuturnya.

Maka dari itu, ia menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga datanya. Masyarakat harus teliti ketika menginstal aplikasi. Abaikan pesan yang terindikasi merugikan.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal Rp19 Juta, Seorang Mahasiswa Kena Teror dan Ancaman

"Saran saya, masyarakat tidak mengizinkan data kita diakses aplikasi. Biasanya ada tuh pesan begini, apakah anda mengizinkan kontak diakses? Nah, saran saya jangan diizinkan," tuturnya.

Namun, menjadi hal yang dilema ketika masyarakat di era digital ini ingin menggunakan aplikasi ojek online maupun market place. Karena ojek online dan market place selalu meminta izin untuk mengakses kontak.

"Jika tidak diizinkan, maka mereka susah menghubungi kita. Sementara kita butuh, kita yang memesan ojek atau membeli barang. Ini masih dilema sih. Ya, kalau dianggap merugikan, saran saya laporkan ke kepolisian saja," katanya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Apes! Mahasiswa Ini Utang Pinjol Rp 1,2 Juta, Setelah 3 Bulan Membengkak Jadi Rp 19 Juta

Load More