Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:20 WIB
Petugas sedang mengambil sample swab Tes PCR di salah satu layanan Drive Thru Swab Covid-19 Kota Pontianak. [Suara.com/Ocsya Ade CP]

Dede merupakan warga Tanjung Raya II. Ia memang kerap keluar kota untuk urusan kerja. Ia berpandangan, aturan yang dibuat mengenai wajib PCR ini semata untuk mencegah jangan sampai terjadi lonjakan jumlah kasus Covid-19.

"Jadi, kita sama-sama taat saja. Agar tidak terjadi gelombang ketiga. Ini yang saya khawatirkan. Tapi, jangan pula disaat harga PCR murah, tapi tiket pesawat mahal. Ini juga membebani bagi kami yang harus terbang demi kerjaan, bukan jalan-jalan," katanya.

Untuk diketahui, kebijakan pemerintah tersebut kemudian menjadi dasar pemberlakuan tarif tes PCR di provinsi tersebut.

Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat mengancam akan menutup laboratorium yang menerapkan tarif tes swab PCR lebih dari Rp 300 ribu.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Wagub DKI: Sangat Membantu Penurunan Covid-19

"Jangan main-main. Lab bandel yang terapkan tarif lebih dari ketentuan akan saya tutup," tegas Kepala Dinkea Kalbar dr. Harisson, Rabu (27/10/2021).

Dikatakan Harisson, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat. Jadi, kapan pun hasil tes swab PCR keluar, batas tertinggi termasuk pengambilan swab di Kalbar sebesar Rp 300 ribu.

"Hasil tes keluar satu jam atau lima jam, tarif tertinggi harus Rp 300 ribu. Pokoknya jangan main-main, saya tutup labnya kalau ada yang lebih mahal dari itu," tegasnya.

Menurut dia, laboratorium yang melayani tes swab PCR tidak ada alasan lagi untuk menaikan tarif pelayanan. Karena semuanya sudah dalam ketentuan Kementerian Kesahatan. 

Baca Juga: Wacana Wajib PCR: Tarif Tes Covid Bisa Lebih Mahal dari Tiket Angkutan Umum

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait penurunan harga RT-PCR di rumah sakit, laboratorium, dan sejumlah fasilitas lain.

Load More