- Realisasi PBB-P2 Kota Singkawang per pertengahan Desember 2025 baru mencapai 38 persen, menandakan tingkat kepatuhan rendah.
- Pemda Singkawang telah melakukan sosialisasi, gebyar pajak, dan insentif hadiah untuk mendorong pembayaran PBB-P2.
- Dua faktor utama kepatuhan pembayaran pajak adalah kemampuan ekonomi serta kesadaran wajib pajak masyarakat setempat.
SuaraKalbar.id - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Singkawang, Kalimantan Barat hingga pertengahan Desember 2025 baru mencapai 38 persen.
"Capaian ini masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah," kata Kepala Bapenda Kota Singkawang Siti Kodam, melansir Antara, Jumat 19 Desember 2025.
Pemerintah daerah terus berupaya mendorong kesadaran masyarakat agar taat membayar PBB-P2, mengingat pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan. Karena itu, kami terus mengingatkan agar masyarakat taat membayar pajak," ujarnya.
Berbagai langkah telah dilakukan Bapenda Singkawang untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2, mulai dari sosialisasi intensif, pelaksanaan gebyar pajak, hingga pemberian insentif berupa hadiah kepada wajib pajak.
Namun, hingga pertengahan Desember, capaian realisasi belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Kondisi tersebut bukan hal baru karena dalam beberapa tahun terakhir tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 masih berada di bawah 50 persen.
Hal itu menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Terdapat dua faktor utama yang memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yakni kemampuan ekonomi dan kesadaran wajib pajak.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Singkawang telah membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2 melalui kerja sama dengan sejumlah pihak, sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
"Kami sudah bekerja sama dengan berbagai kanal pembayaran. Bahkan dari rumah pun masyarakat bisa membayar pajak,” kata Siti Kodam.
Selain itu, Bapenda juga menerapkan strategi jemput bola dengan mendatangi kantor kecamatan dan kelurahan guna melayani pembayaran PBB-P2, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Pekan lalu kami turun langsung ke kecamatan dan kelurahan agar masyarakat yang lokasinya jauh tetap terlayani," katanya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian