Chandra Iswinarno
Senin, 01 November 2021 | 15:29 WIB
Salah seorang warga berkonsultasi di Laboratorium Klinik Sakura Kota Pontianak. [Suara.com/Ocsya Ade CP]

Kepala Cabang Laboratorium Pramita Pontianak Zulhipansa JS Nasution pun membenarkan tarif tersebut.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan harga swab test PCR luar Jawa dan Bali menjadi Rp 300 ribu.

Sebelumnya, tarif tes swab PCR seharga Rp 525 ribu untuk di luar Jawa-Bali pada Agustus lalu. Aturan baru ini mulai berlaku sejak Rabu (27/10/2021).

Aturan tersebut pun direspons positif Pemprov Kalbar. Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat mengancam akan menutup laboratorium atau klinik yang menerapkan tarif tes swab PCR lebih dari Rp 300 ribu.

"Jangan main-main. Lab bandel yang terapkan tarif lebih dari ketentuan akan saya tutup," tegas Kepala Dinkea Kalbar dr. Harisson, Rabu (27/10/2021).

Dikatakan Harisson, pemerintah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode RT-PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat. Jadi, kapan pun hasil tes swab PCR keluar, batas tertinggi termasuk pengambilan swab di Kalbar sebesar Rp 300 ribu.

"Hasil tes keluar satu jam atau lima jam, tarif tertinggi harus 300 ribu rupiah. Pokoknya jangan main-main, saya tutup labnya kalau ada yang lebih mahal dari itu," katanya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat dalam Bisnis Tes PCR

Load More