SuaraKalbar.id - Seorang anak berusia enam tahun bernama Bunga (bukan nama asli) di Kecamatan Pontianak Selatan, menjadi korban kekerasan seksual. Mirisnya, pelaku merupakan teman main korban yang masih di bawah umur, berjumlah lima orang.
Kasus kekerasan seksual ini diketahui oleh nenek korban yang kemudian melaporkan ke Polres Pontianak Kota pada Senin (1/11/2021). Kasat Reskrim Polres Pontianak Kota AKP Indra Asrianto membenarkan laporan tersebut.
“Saat ini kelima terduga pelaku sudah diperiksa dengan didampingi orang tuanya,” katanya seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Indra mengatakan perbuatan kelima pelaku dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
“Pelaku melakukan pencabulan di waktu dan tempat yang berbeda. Artinya, tidak secara bersama-sama.”
Modus kelima pelaku yang rata-rata berusia 9 sampai 12 tahun yaitu dengan mengajak korban bermain kawin-kawinan. Sebelum mengajak korban bermain, diketahui para pelaku sudah menonton video porno di handpone mereka.
“Sehingga yang bersangkutan melakukan perbuatannya terhadap korban,” tambah Indra.
Lantaran pelaku masih dibawah umur, Indra menjelaskan penanganan kasus tersebut akan mengacu pada pasal 21 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Anak.
“Ada yang namanya pengambilan keputusan, dimana ketentuannya, anak di bawah 12 tahun akan dilakukan semacam diversi atau musyawarah mufakat, dimana dihadirkan oleh orang tua korban, orang tua pelaku, Bapas, Dinsos dan KPPAD.” katanya.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Pemerkosaan Tiga Anak Oleh Ayah Kandung Di Luwu Timur
Lebih lanjut, Indra mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak mereka.
“Diharapkan orang tua selalu melakukan pengawasan melekat pada anaknya.” [Yani]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai
-
Pria Bersenjata Coba Masuk Kediaman Trump di Florida Ditembak Mati
-
Jangan Asal Makan Saat Puasa! Ini Tips Pola Makan Sehat Selama Ramadan
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box