"Dengan tegas kami menyatakan bahwa rangkaian kejadian yang terjadi kemarin bukan merupakan bagian adat istiadat dari Kesultanan Kadriah Pontianak," tegasnya.
Selain itu, Diaspora Zuriat Alkadrie Pontianak meminta kepada pihak para waris dan ahli waris Kesultanan Kadriah Pontianak untuk segera melakukan rapat tertutup membahas rangkaian kejadian yang disinyalir menyalahi adat istiadat dan semangat pendiri Kesultanan Pontianak.
Untuk diketahui, kisruh pengusiran Maha Ratu Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti saat penobatan Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu di Kesultanan Kadriah Pontianak masih berlanjut.
Bahkan, Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie mendatangi Polresta Pontianak pada Kamis (4/11/2021).
Kehadiran Sultan Melvin untuk mendampingi tiga pengawalnya yang diperiksa sebagai saksi dalam laporan penganiayaan Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti di Kesultanan Kadriah Pontianak, Minggu (31/10/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto membenarkan Sultan Melvin hadir untuk mendampingi tiga pengawalnya yang diperiksa.
"Kami telah memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa hari ini dalam rangka untuk penyelidikan," kata Indra ditemui di ruangannya.
Ketiga orang terperiksa tersebut merupakan pengawal-pengawal Sultan Melvin yang diperintahkan untuk membawa Ratu Nina keluar dari istana. Sementara Sultan Melvin, belum dilakukan pemeriksaan keterangannya.
"Belum (diperiksa). Nanti kita jadwalkan. Kehadiran Sultan ke Polresta Pontianak hanya untuk mendampingi pengawalnya yang kita periksa," katanya.
Baca Juga: Pangeran Seri Negara Minta Maaf Soal Pengusiran Ratu Nina dari Istana Kesultanan Pontianak
Sebelumnya, kisruh internal keluarga Kesultanan Pontianak bermula dari laporan Maha Ratu Mas Mahkota Sari Nina Widiastuti terkait dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di Kesultanan Kadriah Pontianak ke Polresta Pontianak pada Minggu (31/10/2021) malam.
Akibat dugaan penganiayaan ini, istri pertama Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak tersebut harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sebelum tumbang dan dilarikan ke rumah sakit, Ratu Nina sempat menjelaskan awal mula insiden tersebut.
Peristiwa bermula saat Ratu Nina mendengar adanya penobatan terhadap Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu oleh Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
“Saya masih istri sah dan saya tidak terima dia (Tanaya) akan dinobatkan. Karena saya masih istri sahnya sultan," kata Ratu Nina kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan polisi, Minggu (31/10/2021) malam.
Tanaya disebut-sebut merupakan istri siri Sultan Melvin. Hubungan tersebut diketahui sejak 2018. Sejak itu hubungan Sultan Melvin dan Ratu Nina kurang harmonis.
Puncaknya, Sultan Melvin menggugat cerai Ratu Nina, namun proses perceraian masih di pengadilan. Sehingga belum ada ketetapan hukum sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat