SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mendorong peran serta pemerintah daerah (pemda) untuk menyokong biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang terjerat pidana.
"Kami berharap pemda dapat ambil bagian terhadap biaya yang timbul, apabila rehabilitasi jadi keputusan terhadap tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel Indah Laila, di Banjarmasin, Selasa 9 November 2021.
Dia mengakui persoalan biaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba memang masih menjadi diskusi pihaknya bersama kepolisian dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat menindaklanjuti Pedoman No. 18 Tahun 2021 yang diterbitkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai acuan penuntut umum menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
"Karena negara belum mengcover soal anggaran rehabilitasi, jadi pemda bisa membantu untuk suksesnya program penyembuhan bagi pecandu ini," ujarnya pula.
Baca Juga: Hari Ketiga Peparnas Papua, Kalimantan Selatan Duduki Peringkat Empat Klasemen Sementara
Indah menegaskan, program rehabilitasi baik medis maupun sosial memerlukan biaya cukup besar. Kemudian pasca rehabilitasi, seorang mantan pecandu narkoba juga harus mendapat pendampingan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
Indah mengatakan Pedoman Nomor 18/2021 menjadi acuan penuntut umum agar mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif di samping pemidanaan yang selama ini lebih banyak dijatuhkan.
Semangatnya untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang saat ini didominasi narapidana kasus narkotika.
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga telah diatur Pasal 127 untuk rehabilitasi seorang tersangka sebagai penyalahguna atau pecandu dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya barang bukti narkotika tidak lebih dari satu gram, belum pernah dihukum pidana, hanya sebagai penyalahguna alias tidak terlibat jaringan pengedar.
Meski diakuinya selama ini pihaknya sangat jarang menerapkan Pasal 127 lantaran seorang pecandu yang ditangkap polisi kebanyakan juga terlibat peredaran, sehingga diterapkan Pasal 112 atau 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Sepak Bola Peparnas Papua: Kalimantan Selatan Habisi Jawa Timur 14-3
"Per bulan perkara yang kami tangani sekitar 35 sampai 40 kasus didominasi tindak pidana narkotika. Khusus untuk Pasal 127 dalam setahun tidak sampai lima orang," ujar mantan Kajari Ponorogo itu lagi.
Berita Terkait
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Pembunuhan Jurnalis Kalsel: KSAL Jamin Transparansi Proses Hukum Oknum TNI AL
-
Ghazyendha Aditya Pratama Kerja Apa? Anak Kapolda Kalsel Doyan Flexing Hidup Mewah
-
Mabes Polri Buka Suara Soal Pesta Mewah Kapolda Kalsel: Konteksnya Kedinasan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan