SuaraKalbar.id - Seorang oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir DY dipecat oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Dia dipecat karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Brigadir DY digelar pada Senin (22/11/2021. Pemberhentian itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir DY.
"Pemberhentian personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang, melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH," katanya, Selasa (23/11/2021).
Dia menjelaskan, Brigadir DY telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.
"Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujarnya.
Andi mengimbau, sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, dia mengingatkan agar semua personil Polresta Pontianak untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.
"Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana," katanya.
Kasus pencabulan DY berawal dari salah seorang pelanggar lalu lintas (perempuan melanggar lalu lintas), lalu kemudian dibawa ke Pos Polisi, kemudian korban dibawa ke hotel dan terjadilah pencabulan terhadap korban, yang belakangan diketahui masih status anak di bawah umur. (ANTARA)
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Dibawa ke Hotel Lalu Dicabuli, Brigadir Dwi Yandi Dipecat
Tag
Berita Terkait
-
Cabuli Belasan Anak, Predator Seks di Lenteng Agung Ngaku Lampiaskan Trauma Masa Kecil
-
Belasan Anak Korban Predator Seks di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi
-
Predator Seks di Lenteng Agung, Suruh Anak-anak Telan Sperma hingga Peragakan Seks Gay
-
Diduga jadi Pelaku Pencabulan Anak, Kasus Anggota DPR MM Jalan di Tempat?
-
Modus Main Kawin-kawinan, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian
-
Dari Investor Global hingga UMKM, BRI Bangun Koneksi Bisnis Lintas Negara
-
Dukung Pembangunan Nasional, BRI Salurkan KUR Rp167,01 Triliun hingga September 2026
-
Karhutla Kian Mengancam, 62.400 Balita Terserang ISPA: Pemerintah Harus Bertindak!
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen