SuaraKalbar.id - Seorang oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir DY dipecat oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Dia dipecat karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Brigadir DY digelar pada Senin (22/11/2021. Pemberhentian itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir DY.
"Pemberhentian personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang, melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH," katanya, Selasa (23/11/2021).
Dia menjelaskan, Brigadir DY telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.
"Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujarnya.
Andi mengimbau, sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, dia mengingatkan agar semua personil Polresta Pontianak untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.
"Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana," katanya.
Kasus pencabulan DY berawal dari salah seorang pelanggar lalu lintas (perempuan melanggar lalu lintas), lalu kemudian dibawa ke Pos Polisi, kemudian korban dibawa ke hotel dan terjadilah pencabulan terhadap korban, yang belakangan diketahui masih status anak di bawah umur. (ANTARA)
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Dibawa ke Hotel Lalu Dicabuli, Brigadir Dwi Yandi Dipecat
Tag
Berita Terkait
-
Cabuli Belasan Anak, Predator Seks di Lenteng Agung Ngaku Lampiaskan Trauma Masa Kecil
-
Belasan Anak Korban Predator Seks di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi
-
Predator Seks di Lenteng Agung, Suruh Anak-anak Telan Sperma hingga Peragakan Seks Gay
-
Diduga jadi Pelaku Pencabulan Anak, Kasus Anggota DPR MM Jalan di Tempat?
-
Modus Main Kawin-kawinan, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara