Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 26 November 2021 | 20:13 WIB
Satu kapal bermuatan rotan ilegal dikabarkan ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau. [Dok.Insidepontianak.com]

SuaraKalbar.id - Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menangkap sebuah kapal pengangkut rotan di kawasan perairan Natuna, Kepulauan Riau. Diduga, rotan ilegal tersebut akan diselundupkan ke Malaysia.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea dan Cukai Kalbagbar), Ferdinan Ginting mengatakan, kapal tersebut ditangkap pada 16 November 2021 lalu. Sedikitnya, 207 ton rotan diamankan dari kapal.

"Dibawa menggunakan KLM Musfita dan diperkirakan sebanyak 207 ton,” katanya, dikutip dari Insidepontianak.com -jaringan Suara.com, Jumat (26/11/2021).

Menurut Ferdinan, kasus penangkapan ini masih dalam proses penyelidikan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik pekan depan. Barang bukti berupa kapal dan rotannya kini sudah dibawa ke Kota Pontianak.

Baca Juga: Singkirkan Wakil Malaysia, Kevin/Marcus Melaju ke Semifinal Indonesia Open 2021

“Rilis resminya kalau tidak Selasa, mungkin Rabu depan. Saat ini masih proses penyelidikan," katanya.

Load More