SuaraKalbar.id - Curiga lantaran istrinya tidak pulang selama empat bulan, Tedi akhirnya berhasil menemukan istrinya sedang bersama selingkuhannya berinisial TK alias BW yang berstatus sebagai Apatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak.
Peristiwa tersebut terjadi setelah istri Tedi, WS dan TK digerebek di sebuah rumah mewah milik ASN tersebut di Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap pada Sabtu (27/11/2021).
Kejadian tersebut bermula dari kecurigaan Tedi, lantaran sang istri, WS sudah empat bulan tidak pernah pulang ke rumah mereka maupun ke rumah orang tuanya. Hingga, ia mendapati istrinya bersama dengan TK di bandara.
“Saya pun mencari. Sampai akhirnya saya sempat bertemu dia (WS) di bandara bersama TK,” kata Tedi seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com.
Sejak saat itu, Tedi mulai mencurigai hubungan istrinya dengan TK. Hingga akhirnya, ia bersama rekannya mengikuti istrinya saat tengah berada dalam sebuah warung kopi.
Setelah mengikutinya, ternyata WS masuk ke dalam rumah TK.
Dengan perasaan marah dan kecewa, Tedi kemudian memanggil RT setempat, tiga orang warga dan penjaga untuk menggerebek WS dan TK.
Mereka menggedor pagar, namun tak ada jawaban. Ternyata, TK mengetahui tindakannya sudah diketahui warga melalui CCTV.
Ia pun berusaha kabur, lompat dari gerbang belakang rumahnya. Namun upaya untuk kaburnya diketahui oleh rekan Tedi. TK pun dibawa masuk ke rumahnya dalam keadaan basah kuyup.
Baca Juga: Bingung Mau Pisah dari Pasangan yang Berselingkuh? Pertimbangkan 3 Hal Ini Dulu!
“Saat rekan saya hendak menuju kantor polisi (Polsek Kakap), kami melihat TK basah kuyup. Rupanya dia lompat pagar, ” jelasnya.
Saat diinterigrasi di depan warga, TK masih mengelak atas tuduhan perselingkuhan. Sedangkan, WS berada dalam sebuah kamar terbuka.
Tedi mengatakan, ia menemukan pakaian dalam wanita sedang digantungkan disana dan TK sempat menolak CCTV-nya disita oleh polisi, yang tidak lama datang.
“Saat polisi hendak menyita CCTV, dia (TK) menolak. Namun akhirnya diberikan. Pakaian dalam juga diamankan, ” katanya.
Kemudian, keduanya dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tedi meminta, polisi harus mengedepankan hukum dan transparan, dikarenakan kasus ini dinilai sudah melanggar pasal 284 No. 417-418 KUHP mengenai perzinahan.
Ia juga berharap, TK selaku ASN mendapatkan saksi tegas dari Wali Kota Pontianak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat