SuaraKalbar.id - Curiga lantaran istrinya tidak pulang selama empat bulan, Tedi akhirnya berhasil menemukan istrinya sedang bersama selingkuhannya berinisial TK alias BW yang berstatus sebagai Apatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak.
Peristiwa tersebut terjadi setelah istri Tedi, WS dan TK digerebek di sebuah rumah mewah milik ASN tersebut di Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap pada Sabtu (27/11/2021).
Kejadian tersebut bermula dari kecurigaan Tedi, lantaran sang istri, WS sudah empat bulan tidak pernah pulang ke rumah mereka maupun ke rumah orang tuanya. Hingga, ia mendapati istrinya bersama dengan TK di bandara.
“Saya pun mencari. Sampai akhirnya saya sempat bertemu dia (WS) di bandara bersama TK,” kata Tedi seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com.
Sejak saat itu, Tedi mulai mencurigai hubungan istrinya dengan TK. Hingga akhirnya, ia bersama rekannya mengikuti istrinya saat tengah berada dalam sebuah warung kopi.
Setelah mengikutinya, ternyata WS masuk ke dalam rumah TK.
Dengan perasaan marah dan kecewa, Tedi kemudian memanggil RT setempat, tiga orang warga dan penjaga untuk menggerebek WS dan TK.
Mereka menggedor pagar, namun tak ada jawaban. Ternyata, TK mengetahui tindakannya sudah diketahui warga melalui CCTV.
Ia pun berusaha kabur, lompat dari gerbang belakang rumahnya. Namun upaya untuk kaburnya diketahui oleh rekan Tedi. TK pun dibawa masuk ke rumahnya dalam keadaan basah kuyup.
Baca Juga: Bingung Mau Pisah dari Pasangan yang Berselingkuh? Pertimbangkan 3 Hal Ini Dulu!
“Saat rekan saya hendak menuju kantor polisi (Polsek Kakap), kami melihat TK basah kuyup. Rupanya dia lompat pagar, ” jelasnya.
Saat diinterigrasi di depan warga, TK masih mengelak atas tuduhan perselingkuhan. Sedangkan, WS berada dalam sebuah kamar terbuka.
Tedi mengatakan, ia menemukan pakaian dalam wanita sedang digantungkan disana dan TK sempat menolak CCTV-nya disita oleh polisi, yang tidak lama datang.
“Saat polisi hendak menyita CCTV, dia (TK) menolak. Namun akhirnya diberikan. Pakaian dalam juga diamankan, ” katanya.
Kemudian, keduanya dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tedi meminta, polisi harus mengedepankan hukum dan transparan, dikarenakan kasus ini dinilai sudah melanggar pasal 284 No. 417-418 KUHP mengenai perzinahan.
Ia juga berharap, TK selaku ASN mendapatkan saksi tegas dari Wali Kota Pontianak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian
-
117 Tenaga Non-ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Penting Bupati Sanggau
-
Apa Dampak Kabut Asap Bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter
-
Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, Antisipasi Ancaman Kabut Asap Sejak Dini
-
7 Lipstik Matte Tahan Lama: Pilihan Terbaik untuk Semua Warna Kulit dan Aktivitas Seharian