SuaraKalbar.id - Curiga lantaran istrinya tidak pulang selama empat bulan, Tedi akhirnya berhasil menemukan istrinya sedang bersama selingkuhannya berinisial TK alias BW yang berstatus sebagai Apatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak.
Peristiwa tersebut terjadi setelah istri Tedi, WS dan TK digerebek di sebuah rumah mewah milik ASN tersebut di Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap pada Sabtu (27/11/2021).
Kejadian tersebut bermula dari kecurigaan Tedi, lantaran sang istri, WS sudah empat bulan tidak pernah pulang ke rumah mereka maupun ke rumah orang tuanya. Hingga, ia mendapati istrinya bersama dengan TK di bandara.
“Saya pun mencari. Sampai akhirnya saya sempat bertemu dia (WS) di bandara bersama TK,” kata Tedi seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com.
Sejak saat itu, Tedi mulai mencurigai hubungan istrinya dengan TK. Hingga akhirnya, ia bersama rekannya mengikuti istrinya saat tengah berada dalam sebuah warung kopi.
Setelah mengikutinya, ternyata WS masuk ke dalam rumah TK.
Dengan perasaan marah dan kecewa, Tedi kemudian memanggil RT setempat, tiga orang warga dan penjaga untuk menggerebek WS dan TK.
Mereka menggedor pagar, namun tak ada jawaban. Ternyata, TK mengetahui tindakannya sudah diketahui warga melalui CCTV.
Ia pun berusaha kabur, lompat dari gerbang belakang rumahnya. Namun upaya untuk kaburnya diketahui oleh rekan Tedi. TK pun dibawa masuk ke rumahnya dalam keadaan basah kuyup.
Baca Juga: Bingung Mau Pisah dari Pasangan yang Berselingkuh? Pertimbangkan 3 Hal Ini Dulu!
“Saat rekan saya hendak menuju kantor polisi (Polsek Kakap), kami melihat TK basah kuyup. Rupanya dia lompat pagar, ” jelasnya.
Saat diinterigrasi di depan warga, TK masih mengelak atas tuduhan perselingkuhan. Sedangkan, WS berada dalam sebuah kamar terbuka.
Tedi mengatakan, ia menemukan pakaian dalam wanita sedang digantungkan disana dan TK sempat menolak CCTV-nya disita oleh polisi, yang tidak lama datang.
“Saat polisi hendak menyita CCTV, dia (TK) menolak. Namun akhirnya diberikan. Pakaian dalam juga diamankan, ” katanya.
Kemudian, keduanya dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tedi meminta, polisi harus mengedepankan hukum dan transparan, dikarenakan kasus ini dinilai sudah melanggar pasal 284 No. 417-418 KUHP mengenai perzinahan.
Ia juga berharap, TK selaku ASN mendapatkan saksi tegas dari Wali Kota Pontianak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG