SuaraKalbar.id - Sebuah video yang menampilkan sosok Habib Bahar bin Smith tengah berendam dalam jacuzzi mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat Bahat mengenakan baju hitam dan sarung tengah berendam sambil dilayani seorang pria.
Selain itu, ia tampak merokok santai dalam jacuzzi sambil berendam air hangat di fasilitas yang disediakan. Kontan hal tersebut menyulut kontroversi warganet yang kemudian viral.
Merespons hal tersebut, Pengacara Bahar Smith Ichwan Tuankotta membenarkan, jika di dalam video tersebut merupakan Bahar Smith. Bahkan dia mengungkapkan, jika video tersebut diambil pada November 2021, usai mengisi ceramah di daerah Garut, Jawa Barat.
"Ya itu di Garut setelah beliau isi ceramah. Seminggu atau dua minggu bebas,” ungkap Ichwan seperti dilansir Terkini.id-jaringan Suara.com pada Selasa (21/12/2021).
Ichwan melanjutkan, tidak ada yang salah dari tindakan Bahar Smith. Pun ia mengemukakan, jika fasilitas tersebut merupakan pemberian fasilitas dari orang yang mengundang Bahar Smith berceramah.
“Ya makanya masalahnya di mana? Kecuali Habib Bahar di situ ditemani perempuan sambil mabuk dia di situ. Itu difasilitasi oleh pengundang yang ingin Habib Bahar rileks. Itu kan beliau habis selesai ditahan,” tutur Ichwan.
Ia pun menegaskan, tidak ada yang salah dengan fasilitas yang didapat Habib Bahar Smith tersebut.
“Itu ditawari umat, dia habis ceramah capek. Dikasih umat, dikasih fasilitas sama pengundang. Masalahnya di mana? Dimanfaatkan sama dia kenapa?” sambungnya.
Bahkan, dia menyebut tindakan Bahar Smith yang berendam di jacuzzi merupakan kewajaran. Tak hanya itu, dia juga mengemukakan, bahwa yang dilakukan Habib Bahar Smith merupakan ranah privasinya.
Baca Juga: Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Kita Mau Komunikasi Dulu
“Itu masalahnya di mana? Itu kan privasinya Habib Bahar. Apa Habib mengganggu hak orang lain? Kenapa terus dia ulama di situ emang nggak boleh? Kenapa masalahnya di mana?” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Kemudian laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021. Dalam dua laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama.
Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan