SuaraKalbar.id - Sebuah video yang menampilkan sosok Habib Bahar bin Smith tengah berendam dalam jacuzzi mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat Bahat mengenakan baju hitam dan sarung tengah berendam sambil dilayani seorang pria.
Selain itu, ia tampak merokok santai dalam jacuzzi sambil berendam air hangat di fasilitas yang disediakan. Kontan hal tersebut menyulut kontroversi warganet yang kemudian viral.
Merespons hal tersebut, Pengacara Bahar Smith Ichwan Tuankotta membenarkan, jika di dalam video tersebut merupakan Bahar Smith. Bahkan dia mengungkapkan, jika video tersebut diambil pada November 2021, usai mengisi ceramah di daerah Garut, Jawa Barat.
"Ya itu di Garut setelah beliau isi ceramah. Seminggu atau dua minggu bebas,” ungkap Ichwan seperti dilansir Terkini.id-jaringan Suara.com pada Selasa (21/12/2021).
Ichwan melanjutkan, tidak ada yang salah dari tindakan Bahar Smith. Pun ia mengemukakan, jika fasilitas tersebut merupakan pemberian fasilitas dari orang yang mengundang Bahar Smith berceramah.
“Ya makanya masalahnya di mana? Kecuali Habib Bahar di situ ditemani perempuan sambil mabuk dia di situ. Itu difasilitasi oleh pengundang yang ingin Habib Bahar rileks. Itu kan beliau habis selesai ditahan,” tutur Ichwan.
Ia pun menegaskan, tidak ada yang salah dengan fasilitas yang didapat Habib Bahar Smith tersebut.
“Itu ditawari umat, dia habis ceramah capek. Dikasih umat, dikasih fasilitas sama pengundang. Masalahnya di mana? Dimanfaatkan sama dia kenapa?” sambungnya.
Bahkan, dia menyebut tindakan Bahar Smith yang berendam di jacuzzi merupakan kewajaran. Tak hanya itu, dia juga mengemukakan, bahwa yang dilakukan Habib Bahar Smith merupakan ranah privasinya.
Baca Juga: Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Kita Mau Komunikasi Dulu
“Itu masalahnya di mana? Itu kan privasinya Habib Bahar. Apa Habib mengganggu hak orang lain? Kenapa terus dia ulama di situ emang nggak boleh? Kenapa masalahnya di mana?” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Kemudian laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021. Dalam dua laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama.
Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini