SuaraKalbar.id - Warga Kota Pontianak diklaim mematuhi aturan larangan berkerumun saat malam pergantian tahun 2021 menuju 2022 pada Jumat (31/12) hingga (1/1) dini hari.
Hal tersebut mendapat apresiasi positif dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Dia mengemukakan, warganya mematuhi larangan berkerumun di malam Tahun Baru dalam mencegah penyebaran Pandemi Covid-19.
"Hasil pengamatan kami bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Andi Herindra dan Komandan Kodim 1207/BS Kolonel (Inf) Jajang Kurniawan dengan menyisir beberapa titik jalan yang berpotensi terjadi kemacetan dan keramaian, di antaranya Jalan Gajah Mada Pontianak tidak terjadi kemacetan yang begitu parah meskipun tidak ada penyekatan jalan," kata Edi Rusdi Kamtono seperti dikutip Antara di Pontianak pada Sabtu (1/1/2021).
Selain itu, ia juga menjelaskan kondisi pada malam pergantian tahun di Kota Khatulistiwa tersebut berjalan aman dan kondusif. Pun seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, termasuk perayaan pesta Tahun Baru mematuhi aturan pemerintah setempat.
"Warkop dan kafe juga kami minta tutup pukul 22.00 WIB sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam SE Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak, masyarakat diimbau tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan.
"Perayaan malam Tahun Baru, baik itu pawai dan konvoi serta acara pesta tahun baru atau event Old and New Year secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang," ujarnya.
Selain imbauan tersebut, pembatasan waktu operasional dan kapasitas pada tempat usaha juga diberlakukan.
Bahkan, jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 WIB-22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total tempat dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Polres Jembrana Sita Meriam Pipa Warga, Digunakan Sebagai Ganti Kembang Api Tahun Baru
"Sedangkan bioskop, usaha makan dan minum yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi. kapasitasnya maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Selain Wali Kota Edi, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Andi Herindra memastikan kondisi malam tahun baru dari hasil pemantauan pihaknya secara umum terbilang normal.
"Artinya tidak ada penumpukan atau kerumunan orang yang berarti," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM