SuaraKalbar.id - Tindakan biadap dilakukan seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya kasus kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri dilakukan sejak usia anaknya berusia 10 tahun.
Perilaku kejahatan seksual AS, pria berusia 50 tahun ini terbongkar saat anaknya kabur dari rumahnya menuju ke kediaman temannya di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ketapang AKP Primastya saat dihubungi Antara di Ketapang pada Sabtu (1/1/2021).
Mirisnya dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap jika perilaku AS terhadap anak kandungnya terjadi sejak tahun 2015 silam, saat korban masih berumur 10 tahun.
“Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," katanya.
Primastya mengungkapkan, perbuatan AS kali pertama dilakukan di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja.
Perbuatan tersebut dilakukan, saat ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.
Parahnya, perilaku tersebut dilakukan berulang kali hingga membuat korban trauma. Tak hanya itu, korban pun diancam pelaku, sehingga tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Tak kuat dengan derita yang dialaminya, korban kemudian kabur dari rumahnya pada Kamis (23/12/2021) silam ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Ketapang Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun
Lantaran curiga melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, membuat orang tua teman korban bertanya-tanya dengan kondisi korban.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya kepada keluarga temannya.
Tak lama, keluarga teman korban langsung melaporkan kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya diteruskan ke Polres Ketapang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Primastya.
Akhirnya Polres Ketapang menangkap AS (50) yang kemudian pada Sabtu (25/12/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Primastya menyatakan, pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha