SuaraKalbar.id - Tindakan biadap dilakukan seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya kasus kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri dilakukan sejak usia anaknya berusia 10 tahun.
Perilaku kejahatan seksual AS, pria berusia 50 tahun ini terbongkar saat anaknya kabur dari rumahnya menuju ke kediaman temannya di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ketapang AKP Primastya saat dihubungi Antara di Ketapang pada Sabtu (1/1/2021).
Mirisnya dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap jika perilaku AS terhadap anak kandungnya terjadi sejak tahun 2015 silam, saat korban masih berumur 10 tahun.
“Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," katanya.
Primastya mengungkapkan, perbuatan AS kali pertama dilakukan di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja.
Perbuatan tersebut dilakukan, saat ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.
Parahnya, perilaku tersebut dilakukan berulang kali hingga membuat korban trauma. Tak hanya itu, korban pun diancam pelaku, sehingga tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Tak kuat dengan derita yang dialaminya, korban kemudian kabur dari rumahnya pada Kamis (23/12/2021) silam ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Ketapang Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun
Lantaran curiga melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, membuat orang tua teman korban bertanya-tanya dengan kondisi korban.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya kepada keluarga temannya.
Tak lama, keluarga teman korban langsung melaporkan kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya diteruskan ke Polres Ketapang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Primastya.
Akhirnya Polres Ketapang menangkap AS (50) yang kemudian pada Sabtu (25/12/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Primastya menyatakan, pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter