SuaraKalbar.id - Tindakan biadap dilakukan seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya sendiri. Mirisnya kasus kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri dilakukan sejak usia anaknya berusia 10 tahun.
Perilaku kejahatan seksual AS, pria berusia 50 tahun ini terbongkar saat anaknya kabur dari rumahnya menuju ke kediaman temannya di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ketapang AKP Primastya saat dihubungi Antara di Ketapang pada Sabtu (1/1/2021).
Mirisnya dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap jika perilaku AS terhadap anak kandungnya terjadi sejak tahun 2015 silam, saat korban masih berumur 10 tahun.
“Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," katanya.
Primastya mengungkapkan, perbuatan AS kali pertama dilakukan di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja.
Perbuatan tersebut dilakukan, saat ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.
Parahnya, perilaku tersebut dilakukan berulang kali hingga membuat korban trauma. Tak hanya itu, korban pun diancam pelaku, sehingga tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Tak kuat dengan derita yang dialaminya, korban kemudian kabur dari rumahnya pada Kamis (23/12/2021) silam ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.
Baca Juga: Bejat, Ayah di Ketapang Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun
Lantaran curiga melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, membuat orang tua teman korban bertanya-tanya dengan kondisi korban.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya kepada keluarga temannya.
Tak lama, keluarga teman korban langsung melaporkan kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya diteruskan ke Polres Ketapang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Primastya.
Akhirnya Polres Ketapang menangkap AS (50) yang kemudian pada Sabtu (25/12/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Primastya menyatakan, pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru