SuaraKalbar.id - Viral di media sosial, memperlihatkan peristiwa perundungan, yang dilakukan sejumlah remaja kepada seorang anak di bawah umur.
Video berdurasi 26 detik itu, memperlihatkan seorang anak perempuan dibully, dan direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.
Belakangan diketahui, kejadian itu terjadi di Taman Parit Nanas, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/1/2022).
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati angkat bicara.
Menurut Eka, bullying terhadap anak secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014.
“Tetap dalam perspektif UU Perlindungan Anak, berkaitan kekerasan (bullying) terhadap anak,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Namun, karena dalam kasus ini baik korban maupun pelaku masih anak-anak, maka menggunakan SPPA Nomor 11 Tahun 2012.
Sedangkan untuk prosesnya, pihaknya percayakan kepada kepolisian yang sudah tanggap merespon kejadian serupa dengan mengamankan anak-anak diduga pelaku bullying.
“Tentunya nanti harus melibatkan BPAS, Peksos, dalam penyelesaian perkara ini,” ucapnya.
Baca Juga: Psikolog Ungkap Alasan Orang Dewasa Melakukan Bullying
Lebih lanjut, Eka menyatakan harus ada pembinaan pada anak-anak tersebut. Minimal memberikan pendidikan adab dan etika kepada anak-anak dari sejak dini.
"Bagaimana mereka harus berbicara dan bertutur kata yang santun, bukan caci maki, menghujat, bahkan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Tindakan Bullying Ini Kerap Dianggap Bahan Candaan, Bijaklah dalam Bergurau!
-
Polres Minahasa Tangkap Pelaku Perundungan Anak yang Viral di Media Sosial
-
Tuduhan Bullying yang Dilakukan oleh Chorong Apink Terbukti Palsu
-
Kisah Lucinta Luna dan Realita Pengawasan Siswa Selama di Sekolah
-
Psikolog Ungkap Alasan Orang Dewasa Melakukan Bullying
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari