SuaraKalbar.id - Viral di media sosial, memperlihatkan peristiwa perundungan, yang dilakukan sejumlah remaja kepada seorang anak di bawah umur.
Video berdurasi 26 detik itu, memperlihatkan seorang anak perempuan dibully, dan direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.
Belakangan diketahui, kejadian itu terjadi di Taman Parit Nanas, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/1/2022).
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati angkat bicara.
Menurut Eka, bullying terhadap anak secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014.
“Tetap dalam perspektif UU Perlindungan Anak, berkaitan kekerasan (bullying) terhadap anak,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Namun, karena dalam kasus ini baik korban maupun pelaku masih anak-anak, maka menggunakan SPPA Nomor 11 Tahun 2012.
Sedangkan untuk prosesnya, pihaknya percayakan kepada kepolisian yang sudah tanggap merespon kejadian serupa dengan mengamankan anak-anak diduga pelaku bullying.
“Tentunya nanti harus melibatkan BPAS, Peksos, dalam penyelesaian perkara ini,” ucapnya.
Baca Juga: Psikolog Ungkap Alasan Orang Dewasa Melakukan Bullying
Lebih lanjut, Eka menyatakan harus ada pembinaan pada anak-anak tersebut. Minimal memberikan pendidikan adab dan etika kepada anak-anak dari sejak dini.
"Bagaimana mereka harus berbicara dan bertutur kata yang santun, bukan caci maki, menghujat, bahkan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Tindakan Bullying Ini Kerap Dianggap Bahan Candaan, Bijaklah dalam Bergurau!
-
Polres Minahasa Tangkap Pelaku Perundungan Anak yang Viral di Media Sosial
-
Tuduhan Bullying yang Dilakukan oleh Chorong Apink Terbukti Palsu
-
Kisah Lucinta Luna dan Realita Pengawasan Siswa Selama di Sekolah
-
Psikolog Ungkap Alasan Orang Dewasa Melakukan Bullying
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG