SuaraKalbar.id - Viral di media sosial, memperlihatkan peristiwa perundungan, yang dilakukan sejumlah remaja kepada seorang anak di bawah umur.
Video berdurasi 26 detik itu, memperlihatkan seorang anak perempuan dibully, dan direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.
Belakangan diketahui, kejadian itu terjadi di Taman Parit Nanas, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/1/2022).
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati angkat bicara.
Menurut Eka, bullying terhadap anak secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014.
“Tetap dalam perspektif UU Perlindungan Anak, berkaitan kekerasan (bullying) terhadap anak,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Namun, karena dalam kasus ini baik korban maupun pelaku masih anak-anak, maka menggunakan SPPA Nomor 11 Tahun 2012.
Sedangkan untuk prosesnya, pihaknya percayakan kepada kepolisian yang sudah tanggap merespon kejadian serupa dengan mengamankan anak-anak diduga pelaku bullying.
“Tentunya nanti harus melibatkan BPAS, Peksos, dalam penyelesaian perkara ini,” ucapnya.
Baca Juga: Psikolog Ungkap Alasan Orang Dewasa Melakukan Bullying
Lebih lanjut, Eka menyatakan harus ada pembinaan pada anak-anak tersebut. Minimal memberikan pendidikan adab dan etika kepada anak-anak dari sejak dini.
"Bagaimana mereka harus berbicara dan bertutur kata yang santun, bukan caci maki, menghujat, bahkan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
5 Tindakan Bullying Ini Kerap Dianggap Bahan Candaan, Bijaklah dalam Bergurau!
-
Polres Minahasa Tangkap Pelaku Perundungan Anak yang Viral di Media Sosial
-
Tuduhan Bullying yang Dilakukan oleh Chorong Apink Terbukti Palsu
-
Kisah Lucinta Luna dan Realita Pengawasan Siswa Selama di Sekolah
-
Psikolog Ungkap Alasan Orang Dewasa Melakukan Bullying
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen
-
Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?
-
Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina Jadi Andalan Layanan Digital
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?