SuaraKalbar.id - Dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus cukai, akhirnya dapat ditangkap tim tangkap buron (tabor) Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat (Kejati Kalbar), di dua tempat berbeda.
Kepala Kejati Kalbar Masyudi mengatakan, kedua DPO tersebut merupakan tersangka yang melarikan diri dari pengadilan atas kasus cukai yang ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Kedua DPO tersebut atas nama Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang. Di tangkap saat bersama atau bersembunyi di sebuah penginapan di Kabupaten Bengkayang dan di Kota Singkawang, ” kata Masyudi dikutip Kalbar.antaranews.com- jaringan Suara.com (06/01/2022).
Dia menuturkan, kedua terdakwa melarikan diri untuk menghindari persidangan dalam proses tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikatang, ” lanjutnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya dibantu tim dari Polres Bengkayang untuk menangkap DPO bernama Tjhin Jiu Lin.
Hal serupa juga terjadi saat penangkapan DPO lainnya, bernama Tjung Ket Chiang, di sebuah ruko dekat Sungai Garam Kota Singkawang.
"Penangkapan ini dibantu tim Kejari Singkawang dan Polres Singkawang," ungkapnya.
Lebih lanjut Masyudi menyampaikan, dua DPO tersebut nantinya akan di jemput tim Kejati Bekasi.
“Hari ini, kedua terdakwa sudah berada di Pontianak akan dijemput oleh tim Kejati Bekasi, ” ujarnya.
Baca Juga: Viral video perundungan anak di pontianak, warganet : ditunggu klarifikasi minta maafnya
Ia mengungkapkan, keduanya akan dijatuhi hukuman sesuai yang tercantum dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ri No. 39 tahun 2007 mengenai perubahan atas UU RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Selain itu, juga sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 56 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 1995 yang sama mengenai Cukai.
Tidak hanya itu, ia menghimbau semua lapisan masyarakat untuk bisa bekerjasama dengan pihaknya (Kejati Kalbar), dalam hal memberikan informasi jika menemukan buronan disekitar mereka.
Sebab, menurutnya, hal ini sebagai upaya memberikan rasa jera pada para buronan.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ” tutupnya. (Yanik)
Berita Terkait
-
Perlakuan Narapidana ke Tubagus Joddy Dibongkar sang Ayah
-
Pengamat Bandingkan Habib Bahar dengan Ahok, Singgung soal Status Mantan Narapidana
-
60 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Momen Natal
-
Sebanyak 654 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
-
Dua Narapidana Asal Malaysia di Lapas Kalsel Dapat Remisi Natal
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Perkuat Sektor Produktif UMKM dengan Penyaluran KUR
-
4 Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring gegara Tertimpa Tenda
-
Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Digelar Setelah Salat Tarawih
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit