SuaraKalbar.id - Dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus cukai, akhirnya dapat ditangkap tim tangkap buron (tabor) Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat (Kejati Kalbar), di dua tempat berbeda.
Kepala Kejati Kalbar Masyudi mengatakan, kedua DPO tersebut merupakan tersangka yang melarikan diri dari pengadilan atas kasus cukai yang ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Kedua DPO tersebut atas nama Tjhin Jiu Lin dan Tjung Ket Chiang. Di tangkap saat bersama atau bersembunyi di sebuah penginapan di Kabupaten Bengkayang dan di Kota Singkawang, ” kata Masyudi dikutip Kalbar.antaranews.com- jaringan Suara.com (06/01/2022).
Dia menuturkan, kedua terdakwa melarikan diri untuk menghindari persidangan dalam proses tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikatang, ” lanjutnya.
Baca Juga: Viral video perundungan anak di pontianak, warganet : ditunggu klarifikasi minta maafnya
Dalam penangkapan itu, pihaknya dibantu tim dari Polres Bengkayang untuk menangkap DPO bernama Tjhin Jiu Lin.
Hal serupa juga terjadi saat penangkapan DPO lainnya, bernama Tjung Ket Chiang, di sebuah ruko dekat Sungai Garam Kota Singkawang.
"Penangkapan ini dibantu tim Kejari Singkawang dan Polres Singkawang," ungkapnya.
Lebih lanjut Masyudi menyampaikan, dua DPO tersebut nantinya akan di jemput tim Kejati Bekasi.
“Hari ini, kedua terdakwa sudah berada di Pontianak akan dijemput oleh tim Kejati Bekasi, ” ujarnya.
Baca Juga: Seorang Anak Di Pontianak Jadi Korban Perundungan, Polisi Periksa Empat Orang
Ia mengungkapkan, keduanya akan dijatuhi hukuman sesuai yang tercantum dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ri No. 39 tahun 2007 mengenai perubahan atas UU RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Selain itu, juga sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 56 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 1995 yang sama mengenai Cukai.
Tidak hanya itu, ia menghimbau semua lapisan masyarakat untuk bisa bekerjasama dengan pihaknya (Kejati Kalbar), dalam hal memberikan informasi jika menemukan buronan disekitar mereka.
Sebab, menurutnya, hal ini sebagai upaya memberikan rasa jera pada para buronan.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ” tutupnya. (Yanik)
Berita Terkait
-
Perlakuan Narapidana ke Tubagus Joddy Dibongkar sang Ayah
-
Pengamat Bandingkan Habib Bahar dengan Ahok, Singgung soal Status Mantan Narapidana
-
60 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Momen Natal
-
Sebanyak 654 Narapidana di Riau Dapat Remisi Natal
-
Dua Narapidana Asal Malaysia di Lapas Kalsel Dapat Remisi Natal
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
-
8 Rekomendasi Sepatu Running Terbaik, Nyaman Dipakai Harian Teruji di Medan Terjal
Terkini
-
Klaim Saldo Dana Gratis Rp470 Ribu Terbaru Hari Ini! Buruan Ambil Dana Kaget Sebelum Kehabisan
-
Indonesia Bakal Ekspor 2 Ribu Ton Beras per Bulan ke Negeri Jiran, Kalbar Jadi Ujung Tombak!
-
5 Kesalahan Umum dalam Mengatur Keuangan dan Cara Menghindarinya
-
Skincare Hemat untuk Wajah Glowing, 5 Produk Lokal Terbaik di Bawah 50 Ribu Cocok untuk Remaja!
-
5 Produk Skincare Dasar yang Wajib Dimiliki Remaja untuk Kulit Sehat dan Bebas Jerawat