SuaraKalbar.id - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan, nantinya pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan berbasis digital.
Ia mengatakan, informasi mengenai JKP dan manfaat program nantinya akan bisa diakses melalui laman JKP yang ada di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
"Pelaksanaan JKP akan berbasis digital. Untuk itu Kemnaker telah menyiapkan berbagai hal, antara lain regulasi terkait JKP, dan menyiapkan sarana prasarana IT, termasuk integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Chairul, mengutip antaranews com, Jumat (7/1/2022).
Melalui laman itu, calon penerima manfaat nantinya dapat mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP atau tidak.
Adapun menurut Chairul, manfaat yang dapat diterima JKP meliputi bantuan uang tunai serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.
"Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat mengetahui apakah yang bersangkutan eligible (layak) untuk menerima manfaat JKP, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, melakukan self assesment (penilaian diri), mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan," kata Chairul.
Sebagai informasi, JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.
Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.
Adapun bantuan uang tunai yang diberikan nilainya mencapai 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.
Baca Juga: Nilai Tukar Petani Di Kalbar Alami Kenaikan
Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berita Terkait
-
Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Mahasiswa Kasih Bunga ke Polisi
-
Dukung Buruh Tuntut Kenaikan UMK Mahasiswa Beri Bunga ke Polisi, Sebut Gubernur Takut
-
Masih Protes, Buruh Batam Bangun Posko Keprihatinan Upah di Samping DPRD
-
Simak! Kronologi Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Hingga WH Cabut Laporan
-
Kemnaker Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau, Kesaksian Warga Ungkap Momen Terakhir Sebelum Hilang
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Detik-Detik Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Hancur di Kalimantan Barat