SuaraKalbar.id - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan, nantinya pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan berbasis digital.
Ia mengatakan, informasi mengenai JKP dan manfaat program nantinya akan bisa diakses melalui laman JKP yang ada di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
"Pelaksanaan JKP akan berbasis digital. Untuk itu Kemnaker telah menyiapkan berbagai hal, antara lain regulasi terkait JKP, dan menyiapkan sarana prasarana IT, termasuk integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Chairul, mengutip antaranews com, Jumat (7/1/2022).
Melalui laman itu, calon penerima manfaat nantinya dapat mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP atau tidak.
Adapun menurut Chairul, manfaat yang dapat diterima JKP meliputi bantuan uang tunai serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.
"Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat mengetahui apakah yang bersangkutan eligible (layak) untuk menerima manfaat JKP, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, melakukan self assesment (penilaian diri), mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan," kata Chairul.
Sebagai informasi, JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.
Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.
Adapun bantuan uang tunai yang diberikan nilainya mencapai 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.
Baca Juga: Nilai Tukar Petani Di Kalbar Alami Kenaikan
Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berita Terkait
-
Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Mahasiswa Kasih Bunga ke Polisi
-
Dukung Buruh Tuntut Kenaikan UMK Mahasiswa Beri Bunga ke Polisi, Sebut Gubernur Takut
-
Masih Protes, Buruh Batam Bangun Posko Keprihatinan Upah di Samping DPRD
-
Simak! Kronologi Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Hingga WH Cabut Laporan
-
Kemnaker Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
ASUS ExpertBook Ultra Diklaim Jadi Laptop Bisnis Flagship dengan AI 50 TOPS
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang