SuaraKalbar.id - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan, nantinya pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan berbasis digital.
Ia mengatakan, informasi mengenai JKP dan manfaat program nantinya akan bisa diakses melalui laman JKP yang ada di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
"Pelaksanaan JKP akan berbasis digital. Untuk itu Kemnaker telah menyiapkan berbagai hal, antara lain regulasi terkait JKP, dan menyiapkan sarana prasarana IT, termasuk integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Chairul, mengutip antaranews com, Jumat (7/1/2022).
Melalui laman itu, calon penerima manfaat nantinya dapat mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP atau tidak.
Adapun menurut Chairul, manfaat yang dapat diterima JKP meliputi bantuan uang tunai serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.
"Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat mengetahui apakah yang bersangkutan eligible (layak) untuk menerima manfaat JKP, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, melakukan self assesment (penilaian diri), mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan," kata Chairul.
Sebagai informasi, JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.
Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.
Adapun bantuan uang tunai yang diberikan nilainya mencapai 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.
Baca Juga: Nilai Tukar Petani Di Kalbar Alami Kenaikan
Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berita Terkait
-
Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Mahasiswa Kasih Bunga ke Polisi
-
Dukung Buruh Tuntut Kenaikan UMK Mahasiswa Beri Bunga ke Polisi, Sebut Gubernur Takut
-
Masih Protes, Buruh Batam Bangun Posko Keprihatinan Upah di Samping DPRD
-
Simak! Kronologi Buruh Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Hingga WH Cabut Laporan
-
Kemnaker Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja di Era Digitalisasi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang