Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:34 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengungkapkan, nantinya pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan berbasis digital.

Ia mengatakan, informasi mengenai JKP dan manfaat program nantinya akan bisa diakses melalui laman JKP yang ada di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

"Pelaksanaan JKP akan berbasis digital. Untuk itu Kemnaker telah menyiapkan berbagai hal, antara lain regulasi terkait JKP, dan menyiapkan sarana prasarana IT, termasuk integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Chairul, mengutip antaranews com, Jumat (7/1/2022).

Melalui laman itu, calon penerima manfaat nantinya dapat mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP atau tidak.

Baca Juga: Nilai Tukar Petani Di Kalbar Alami Kenaikan

Adapun menurut Chairul, manfaat yang dapat diterima JKP meliputi bantuan uang tunai serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.

"Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat mengetahui apakah yang bersangkutan eligible (layak) untuk menerima manfaat JKP, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, melakukan self assesment (penilaian diri), mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan," kata Chairul.

Sebagai informasi, JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.

Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.

Adapun bantuan uang tunai yang diberikan nilainya mencapai 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Waspada, 3 Daerah Di Kalbar Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Dan Angin Kencang

Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Load More