SuaraKalbar.id - Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku berinisial MR (21) berhasil diringkus setelah sebulan buron.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin sore, 20 Juni 2025, setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat usai mendapatkan informasi terkait posisi pelaku.
“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangan tertulis pada Senin, (30/06/2025).
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. MR diduga menyelinap masuk melalui pintu belakang saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas.
“Pelaku masuk secara senyap saat korban dan dua rekannya sedang tidur. Keesokan harinya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga telah raib,” jelas Ade.
Polisi menduga pelaku telah lebih dulu mengincar rumah korban dan memilih waktu dini hari yang sepi untuk menjalankan aksinya secara senyap tanpa membangunkan penghuni.
Setelah ditangkap, MR langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, penyidik menduga MR tidak beraksi sendirian.
Baca Juga: Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
“Kasus ini masih kami dalami. Kami tengah menyisir kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau terlibat dalam pencurian lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” terang Aiptu Ade.
Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari.
Pastikan semua pintu dan jendela rumah terkunci sebelum tidur, dan segera laporkan kepada aparat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambah Ade.
Saat ini MR ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
-
Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
-
395 Gram Sabu Dimusnahkan di Kubu Raya, Mahasiswa Jawa Timur Selundupkan Lewat Celana Dalam!
-
Bejat! Pengasuh Pesantren di Kubu Raya Diduga Rudapaksa Santriwati
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Jasa Marga Group Dibuka 25 Februari 2026: Ini Rute, Cara Daftarnya
-
4 Ide Kegiatan Positif Saat Lebaran Idulfitri yang Bermakna, Boleh Dicoba!
-
10 Ide THR Lebaran untuk Anak yang Menarik dan Bermanfaat
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai