SuaraKalbar.id - Langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sebagai langkah nekat dan bernyali.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat Politik Adi Prayitno merespons langkah Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu mengemukakan, langkah Ubedilah sangat nekat karena berani melaporkan Gibran dan Kaesang dalam dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pelapornya ini punya nyali, bahkan sangat nekat karena tak ada angin, tak ada hujan tiba-tiba laporkan Gibran dan Kaesang," katanya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang, Politisi PDIP Berharap Tak Ada Muatan Politis
Adi mengemukakan, jika buktinya kurang kuat dan tidak bisa dibuktikan, justru bisa berbalik akan merugikan Ubedilah.
"Kalau tak terbukti bisa repot pelapornya karena berpotensi pencemaran nama baik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK pada Senin (10/1/2022).
Ubedilah menyebut, diduga Kaesang dan Gibran terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada lembaga antirasuah.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Jawaban Tegas Gibran Usai Dilaporkan ke KPK: Tidak akan Menghalang-halangi, Buktikan Saja!
Ubedilah menjelaskan, dugaan perkara korupsi terjadi pada tahun 2015. Kala itu, kata Ubedilah, ada salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan tuntutan mencapai nilai Rp 7,9 triliun. Namun Mahkamah Agung (MA) dikabulkan hanya sebesar Rp 78 Miliar.
Berita Terkait
-
Wisata Jokowi, Rasa Cinta di Antara Suara Kritis Kita
-
Gibran Ikut Tren Lebaran di TikTok, Intip Momen Akrab Bareng Prabowo dan Keluarga
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Belum Ada Ucapan Maaf Lebaran dari Jokowi-Gibran ke Megawati, Guntur Romli PDIP: Tak Diharapkan Juga
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan