SuaraKalbar.id - Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni menilai Bupati Sintang Jarot Winarno, sengaja membuat framing Masjid Miftahul Huda untuk menghindari penggunaan perselisihan rumah ibadah sebagaimana merujuk pada peraturan bersama dua menteri tahun 2006 tentang rumah ibadah.
Hal itu terkait Surat Perintah (SP) III yang dikirimkan pada 7 Januari 2022 dan memerintahkan agar masjid tersebut untuk dibongkar dalam waktu 14 hari dan jika tidak dilakukan, Pemkab Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.
”Jadi bupati merasa punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada bangunan tak berizin berupa sanksi pembongkaran,” ucap Fitria, melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com, Jumat (14/1/2022).
Padahal menurut Fitria, persoalan terkait rumah ibadah jalan keluarnya adalah musyawarah, bukan sanksi pembongkaran.
“Bahkan jika yang dipermasalahkan adalah izin rumah ibadah berdasarkan pedoman dua menteri, pasal 6 ayat 1, menjadi tugas dan kewajiban bupati untuk kemudian memfasilitasi penertiban IMB atas rumah ibadah yang belum ada IMB,” tuturnya.
Saat ini, menurut Fitria, pihaknya telah melayangkan laporan ke Ombudman RI, laporan juga ditujukan ke sejumlah lembaga HAM serta beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan massa pada Jumat (3/9) lalu. Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah solat Jumat.
Sebanyak 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengantisipasi kericuhan.
Aliansi umat islam, massa yang merusak Masjid Miftaful Huda, mereka mempunyai tuntutan dan akan memberikan ultimatum kepada aparat untuk membongkar, merobohkan masjid.
Baca Juga: Pesona Bukit Kelam di Sintang, Tak Hanya Menarik Wisatawan Luar, Kini Dilirik Investor Dari Jakarta
Berita Terkait
-
Pesona Bukit Kelam di Sintang, Tak Hanya Menarik Wisatawan Luar, Kini Dilirik Investor Dari Jakarta
-
Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas
-
Sebut ada Kejanggalan dalam Persidangan, Jemaah Ahmadiyah Menduga Hakim Langgar Kode Etik
-
Gubernur Kalbar Kenang Sosok Mendiang Wabup Sintang Yosep Suyanto
-
Wakil Bupati Sintang Meninggal Dunia, Komunitas Ahmadiyah Sampaikan Belasungkawa
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Pilihan Krim Cukur Terbaik untuk Kulit Normal dan Sensitif agar Bebas Iritasi
-
2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Sabang
-
Orkes Bahagia Pontianak Juara Cover Republik Fufufafa Slank
-
Polda Sulawesi Utara Gagalkan Upaya TPPO 3 Warga Bitung Tujuan Kamboja
-
Anggota DPRD Lombok Utara Ditangkap Terkait Narkoba