SuaraKalbar.id - Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni menilai Bupati Sintang Jarot Winarno, sengaja membuat framing Masjid Miftahul Huda untuk menghindari penggunaan perselisihan rumah ibadah sebagaimana merujuk pada peraturan bersama dua menteri tahun 2006 tentang rumah ibadah.
Hal itu terkait Surat Perintah (SP) III yang dikirimkan pada 7 Januari 2022 dan memerintahkan agar masjid tersebut untuk dibongkar dalam waktu 14 hari dan jika tidak dilakukan, Pemkab Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.
”Jadi bupati merasa punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada bangunan tak berizin berupa sanksi pembongkaran,” ucap Fitria, melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com, Jumat (14/1/2022).
Padahal menurut Fitria, persoalan terkait rumah ibadah jalan keluarnya adalah musyawarah, bukan sanksi pembongkaran.
“Bahkan jika yang dipermasalahkan adalah izin rumah ibadah berdasarkan pedoman dua menteri, pasal 6 ayat 1, menjadi tugas dan kewajiban bupati untuk kemudian memfasilitasi penertiban IMB atas rumah ibadah yang belum ada IMB,” tuturnya.
Saat ini, menurut Fitria, pihaknya telah melayangkan laporan ke Ombudman RI, laporan juga ditujukan ke sejumlah lembaga HAM serta beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan massa pada Jumat (3/9) lalu. Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah solat Jumat.
Sebanyak 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengantisipasi kericuhan.
Aliansi umat islam, massa yang merusak Masjid Miftaful Huda, mereka mempunyai tuntutan dan akan memberikan ultimatum kepada aparat untuk membongkar, merobohkan masjid.
Baca Juga: Pesona Bukit Kelam di Sintang, Tak Hanya Menarik Wisatawan Luar, Kini Dilirik Investor Dari Jakarta
Berita Terkait
-
Pesona Bukit Kelam di Sintang, Tak Hanya Menarik Wisatawan Luar, Kini Dilirik Investor Dari Jakarta
-
Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas
-
Sebut ada Kejanggalan dalam Persidangan, Jemaah Ahmadiyah Menduga Hakim Langgar Kode Etik
-
Gubernur Kalbar Kenang Sosok Mendiang Wabup Sintang Yosep Suyanto
-
Wakil Bupati Sintang Meninggal Dunia, Komunitas Ahmadiyah Sampaikan Belasungkawa
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak