SuaraKalbar.id - Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni menilai Bupati Sintang Jarot Winarno, sengaja membuat framing Masjid Miftahul Huda untuk menghindari penggunaan perselisihan rumah ibadah sebagaimana merujuk pada peraturan bersama dua menteri tahun 2006 tentang rumah ibadah.
Hal itu terkait Surat Perintah (SP) III yang dikirimkan pada 7 Januari 2022 dan memerintahkan agar masjid tersebut untuk dibongkar dalam waktu 14 hari dan jika tidak dilakukan, Pemkab Sintang akan melakukan pembongkaran paksa.
”Jadi bupati merasa punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada bangunan tak berizin berupa sanksi pembongkaran,” ucap Fitria, melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com, Jumat (14/1/2022).
Padahal menurut Fitria, persoalan terkait rumah ibadah jalan keluarnya adalah musyawarah, bukan sanksi pembongkaran.
Baca Juga: Pesona Bukit Kelam di Sintang, Tak Hanya Menarik Wisatawan Luar, Kini Dilirik Investor Dari Jakarta
“Bahkan jika yang dipermasalahkan adalah izin rumah ibadah berdasarkan pedoman dua menteri, pasal 6 ayat 1, menjadi tugas dan kewajiban bupati untuk kemudian memfasilitasi penertiban IMB atas rumah ibadah yang belum ada IMB,” tuturnya.
Saat ini, menurut Fitria, pihaknya telah melayangkan laporan ke Ombudman RI, laporan juga ditujukan ke sejumlah lembaga HAM serta beberapa kementerian seperti Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, masjid milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh ratusan massa pada Jumat (3/9) lalu. Peristiwa ini terjadi seusai para jamaah melaksanakan ibadah solat Jumat.
Sebanyak 300 personel gabungan TNI-Polri langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengantisipasi kericuhan.
Aliansi umat islam, massa yang merusak Masjid Miftaful Huda, mereka mempunyai tuntutan dan akan memberikan ultimatum kepada aparat untuk membongkar, merobohkan masjid.
Baca Juga: Penyerang Masjid Ahmadiyah Divonis Ringan, KontraS: Ironis, Negara Tak Lindungi Minoritas
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran