SuaraKalbar.id - Bagi Warga Kabupaten Kubu Raya yang akan menikah selama Pandemi Covid-19 ini, tampaknya akan disibukan dengan persyaratan tambahan yang sedang kini sedang diusulkan dinas kesehatan (dinkes) setempat.
Pasalnya, Dinas Kesehatan Kubu Raya mengajukan usulan agar calon pengantin yang akan menikah sudah menjalani Vaksinasi Covid-19.
Jika disetujui, syarat tersebut menambah syarat mutlak sebelumnya yang diberlakukan, yakni menjalani suntik tetanus toksoid (TT) yang bisa dilakukan pasa fasilitas pelayanan kesehatan wilayah tersebut.
Kepala Dinkes Kubu Raya Marijan berharap dengan pengajuan usulan tersebut diharapkan bisa disetujui Kantor Kemenag setempat.
"Berkenaan dengan ini, mudah-mudahan Kemenag mengeluarkan rekomendasi terkait Vaksin Covid bagi calon pengantin,” kata Marijan seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Untuk selanjutnya, ia mengemukakan, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag agar syarat tersebut bisa diberlakukan.
“Langkah kami yakni sudah berkoordinasi dengan Kemenag, kami berharap agar hal ini bisa segera terealisasi,sehingga banyak warga yang sadar akann pentingnya vaksinasi ,” katanya.
Marijan berdalih, jika persyaratan tersebut tidak memberatkan masyarakat Kubu Raya yang akan menikah.
Namun, menurutnya, sebagai bentuk kepentingan bersama masyarakat agar mendapat vaksin Covid-19 secara menyeluruh.
Baca Juga: BPOM Sebut Kandidat Vaksin Merah Putih Unair Segera Uji Klinis, Berharap Juli Kantongi EUA
“Dan tak ada lagi penolakan-penolakan mengingat manfaatnya sangat baik,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran