SuaraKalbar.id - Bagi Warga Kabupaten Kubu Raya yang akan menikah selama Pandemi Covid-19 ini, tampaknya akan disibukan dengan persyaratan tambahan yang sedang kini sedang diusulkan dinas kesehatan (dinkes) setempat.
Pasalnya, Dinas Kesehatan Kubu Raya mengajukan usulan agar calon pengantin yang akan menikah sudah menjalani Vaksinasi Covid-19.
Jika disetujui, syarat tersebut menambah syarat mutlak sebelumnya yang diberlakukan, yakni menjalani suntik tetanus toksoid (TT) yang bisa dilakukan pasa fasilitas pelayanan kesehatan wilayah tersebut.
Kepala Dinkes Kubu Raya Marijan berharap dengan pengajuan usulan tersebut diharapkan bisa disetujui Kantor Kemenag setempat.
"Berkenaan dengan ini, mudah-mudahan Kemenag mengeluarkan rekomendasi terkait Vaksin Covid bagi calon pengantin,” kata Marijan seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.
Untuk selanjutnya, ia mengemukakan, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag agar syarat tersebut bisa diberlakukan.
“Langkah kami yakni sudah berkoordinasi dengan Kemenag, kami berharap agar hal ini bisa segera terealisasi,sehingga banyak warga yang sadar akann pentingnya vaksinasi ,” katanya.
Marijan berdalih, jika persyaratan tersebut tidak memberatkan masyarakat Kubu Raya yang akan menikah.
Namun, menurutnya, sebagai bentuk kepentingan bersama masyarakat agar mendapat vaksin Covid-19 secara menyeluruh.
Baca Juga: BPOM Sebut Kandidat Vaksin Merah Putih Unair Segera Uji Klinis, Berharap Juli Kantongi EUA
“Dan tak ada lagi penolakan-penolakan mengingat manfaatnya sangat baik,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM