Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Januari 2022 | 13:41 WIB
Ilustrasi vaksin booster, Pelaksanaan vaksin booster (pedulilindungi.id)

SuaraKalbar.id - Bagi Warga Kabupaten Kubu Raya yang akan menikah selama Pandemi Covid-19 ini, tampaknya akan disibukan dengan persyaratan tambahan yang sedang kini sedang diusulkan dinas kesehatan (dinkes) setempat.

Pasalnya, Dinas Kesehatan Kubu Raya mengajukan usulan agar calon pengantin yang akan menikah sudah menjalani Vaksinasi Covid-19.

Jika disetujui, syarat tersebut menambah syarat mutlak sebelumnya yang diberlakukan, yakni menjalani suntik tetanus toksoid (TT) yang bisa dilakukan pasa fasilitas pelayanan kesehatan wilayah tersebut.

Kepala Dinkes Kubu Raya Marijan berharap dengan pengajuan usulan tersebut diharapkan bisa disetujui Kantor Kemenag setempat.

Baca Juga: BPOM Sebut Kandidat Vaksin Merah Putih Unair Segera Uji Klinis, Berharap Juli Kantongi EUA

"Berkenaan dengan ini, mudah-mudahan Kemenag mengeluarkan rekomendasi terkait Vaksin Covid bagi calon pengantin,” kata Marijan seperti dikutip Suarakalbar.co.id-jaringan Suara.com.

Untuk selanjutnya, ia mengemukakan, jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag agar syarat tersebut bisa diberlakukan.

“Langkah kami yakni sudah berkoordinasi dengan Kemenag, kami berharap agar hal ini bisa segera terealisasi,sehingga banyak warga yang sadar akann pentingnya vaksinasi ,” katanya.

Marijan berdalih, jika persyaratan tersebut tidak memberatkan masyarakat Kubu Raya yang akan menikah.

Namun, menurutnya, sebagai bentuk kepentingan bersama masyarakat agar mendapat vaksin Covid-19 secara menyeluruh.

Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19, Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Booster Bagi Kelompok Rentan

“Dan tak ada lagi penolakan-penolakan mengingat manfaatnya sangat baik,” katanya.

Load More