SuaraKalbar.id - Sudah menjadi syarat mutlak bagi calon pengantin wanita yang ingin mengajukan pernikahan untuk menjalani suntik tetanus toksoid (TT) yang dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia. Namun baru – baru ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kubu Raya juga ingin mengajukan syarat lain untuk pengajuan pernikahan.
Kepala Diskes Kubu Raya, Marijan mengatakan, vaksinasi Covid-19 akan menjadi keharusan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah tersebut.
“Berkenaan dengan ini mudah – mudahan Kemenag mengeluarkan rekomendasi terkait vaksin Covid-19 bagi calon pengantin,” tuturnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (16/1/2022).
Ia mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenag, agar dapat mengeluarkan syarat tersebut.
“Langkah kami yakni sudah berkoordinasi dengan Kemenag, kami berharap agar hal ini bisa segera terealisasi,sehingga banyak warga yang sadar akann pentingnya vaksinasi ,” tambahnya.
Adanya dorongan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat mengajukan pernikahan dinas kesehatan kubu raya mengatakan bukan bermaksud memberatkan masyarakat namun sebagai bentuk kepentingan masyarakat agar mendapat vaksin secara menyeluruh.
“Dan tak ada lagi penolakan – penolakan mengingat manfaatnya sangat baik,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM