SuaraKalbar.id - Kasus konfirmasi omicron di tanah air kian melonjak, bahkan pasien konfirmasi omicron telah terdeteksi masuk di Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan informasi yang diunggah Kementrian Kesehatan (Kemenkes), pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Sudah Ada 12 Warga Positif Omicron di Banten, Semua Warga Tangerang Raya
Dalam surat edaran itu, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun Persyaratannya:
1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
2. Tidak memiliki komorbid
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Selain itu, pasien juga harus memnuhi persyaratan rumah dan peralatan pendukung lainnya, antara lain:
1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
2. Ada kamar mandi di dalam rumah
3. Terpisah dengan penghuni rumah lainnya
4. Dapat mengakses pulse oksimeter
Baca Juga: Melonjak! Kasus Covid-19 DKI Tembus 1.825 Orang
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Adapun isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Berita Terkait
-
Sudah Ada 12 Warga Positif Omicron di Banten, Semua Warga Tangerang Raya
-
Melonjak! Kasus Covid-19 DKI Tembus 1.825 Orang
-
Antisipasi Lonjakan Penularan COVID-19, DPRD Kota Surabaya Minta Dinkes Tidak Lengah
-
Ada 8 Kasus Non PPLN Covid-19 di Kaltim, yang Sembuh 2 Orang
-
Gara-gara Varian Omicron, Kemenkes Prediksi Kasus Covid-19 Bakal Cepat Melonjak
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!