SuaraKalbar.id - Kasus konfirmasi omicron di tanah air kian melonjak, bahkan pasien konfirmasi omicron telah terdeteksi masuk di Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan informasi yang diunggah Kementrian Kesehatan (Kemenkes), pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran itu, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun Persyaratannya:
1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
2. Tidak memiliki komorbid
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Selain itu, pasien juga harus memnuhi persyaratan rumah dan peralatan pendukung lainnya, antara lain:
1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
2. Ada kamar mandi di dalam rumah
3. Terpisah dengan penghuni rumah lainnya
4. Dapat mengakses pulse oksimeter
Baca Juga: Sudah Ada 12 Warga Positif Omicron di Banten, Semua Warga Tangerang Raya
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Adapun isolasi terpusat, dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Berita Terkait
-
Sudah Ada 12 Warga Positif Omicron di Banten, Semua Warga Tangerang Raya
-
Melonjak! Kasus Covid-19 DKI Tembus 1.825 Orang
-
Antisipasi Lonjakan Penularan COVID-19, DPRD Kota Surabaya Minta Dinkes Tidak Lengah
-
Ada 8 Kasus Non PPLN Covid-19 di Kaltim, yang Sembuh 2 Orang
-
Gara-gara Varian Omicron, Kemenkes Prediksi Kasus Covid-19 Bakal Cepat Melonjak
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan