Scroll untuk membaca artikel
Bella | Muhammad Yasir
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:35 WIB
Edy Mulyadi. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Bareskrim Polri memastikan, kasus penghinaan kepada masyarakat Kalimanatan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi akan ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait kasus penghinaan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang diduga dilontarkan oleh Edy Mulyadi.

Baca Juga: Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Terima 3 Laporan Polisi, 16 Pengaduan dan 18 Pernyataan Sikap

Terkait hal itu, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi.

"Kami Polri meminta masyarakat, kita imbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri," pungkasnya.

Load More